Istri Arya Saloka Jengah Ulah Warganet, Putri Anne Ancam Denda Rp1 Miliar

7 Januari 2021, 20:54 WIB
biodata dan profil Putri Anne /Instagram/putriannesaloka

MALANG TERKINI - Putri Anne, istri Arya Saloka, mengancam akan melaporkan pihak-pihak yang melakukan perundungan terhadapnya di medsos.

Istri pemeran Aldebaran di sinetron Ikatan Cinta tersebut merasa sudah jengah dengan kelakuan tidak menyenangkan dari para warganet.

Putri Anne memutuskan untuk membuat langkah serius untuk merespon bully-an yang ditujukan padanya.

Baca Juga: Biodata Putri Anne, Istri Arya Saloka yang Pernah Viral di Video Mas Pur ‘TOP’

Baca Juga: Biodata dan Profil Putri Anne, Si Cantik Istri Arya Saloka Pemeran Al di Ikatan Cinta

Arya Saloka belakangan memang sangat menarik perhatian karena perannya sebagai Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta.

Sinetron yang tayang perdana pada Oktober 2020 lalu saat ini telah memilki sangat banyak penggemar dan menduduki rating tertinggi di acara televisi nasional.

Kesuksesan dan kepopuleran Arya Saloka tersebut juga membuat Putri Anne ikut menjadi sorotan publik. Bahkan menjadi sasaran perundungan dari para warganet.

Sebagaimana dilansir dari PR Pangandaran dalam artikel “Peran Aldebaran Berimbas ke Rumah Tangganya, Istri Arya Saloka akan Laporkan Netizen Hobi Bully,” Putri Anne mengungkapkan kekesalannya tersebut melalui akun Instagram pribadinya @putriannesaloka

“Yang mau komen asal2 disini aja yah.. biar ke kumpul. Alhamdullilah pada kaya kyknya yah, bisa bayar denda 1 M. Di bio aku tertulis yah, under legal consultation ARTINYA , dibawah konsultasi/naungan hukum dengan @diasporalawfirm,” tulisnya.

Baca Juga: Biodata Lengkap Farhan Rasyid Si Devan Anak Band, Mirip Jefri Nichol Pernah Main Bareng Arya Saloka

Ia juga melampirkan penjelasan mengenai hukuman bagi pelaku cyber bullying.

Ia mencantumkan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 27 ayat 3 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Lebih lanjut ia juga mencantumkan Pasal 45 UU ITE (1) “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) , ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (1 miliar rupiah).

Baca Juga: Inilah Profil Arya Saloka Pemeran Al Suami Andin di Ikatan Cinta, Pernah Syuting 50 Lebih Judul FTV

Tindakan Putri Anne tersebut mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

“Bagus kak Anne emang haters tuh kadang harus dikasih pelajaran dulu biar tau rasa... Dukung kak Anne banget... Semangat mamaw,” tulis @kalinggaaini07

Ada pula yang beranggapan penindakan tegas bagi pelaku cyber bully perlu dilakukan demi memberikan stimulus jera bagi pelaku.

“Kalau bisa mom, laporin ajh kepolisi biar jera mereka. soalnya kalau gak gitu... mereka suka banget usik kehidupan org kyk mereka gak punya kehidupan sendiri jdi para netizen yang terhormat... jgn suka ngomong sembarangan apalagi jelekin mamaw sama baba dan Chacha,” tulis @muhammad_nur_baihaki***( Dahelia Saputri/PR Pangandaran)

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PR Pangandaran

Tags

Terkini

Terpopuler