Soal Pemindahan Makam Vanessa Angel, Gus Miftah: Boleh Dipindahkan dengan Alasan Syariat Islam

11 Februari 2022, 19:19 WIB
Gus Miftah angkat bicara soal pemindahan makam Vanessa Angel yang boleh dilakukan dengan syariat islam. /Instagram @gusmiftah/

 

MALANG TERKINI – Heboh kasus rencana pemindahan makam vanesaa Angel, penceramah Gus Miftah atau nama asli Miftah Maulana Habiburrahman angkat bicara bahwa boleh dilakukan pemindahah dengan alasan syariat Islam.

Gus Miftah menyebut bahwa dari telaah ajara agama ada empat madzah yang hampir megahramkan pemindahan makam.

Kalaupun ada yang memperbolehkan, harus memenuhi beberapa syarat dan alasan tertentu hal tersebut dijelaskan oleh Gus Miftah dengan sebuah hadist.

Baca Juga: Makam Vanessa Angel akan Dipindah Bersanding dengan Ibunya

Hadist tersebut menyatakan bahwa”siapa orang yang mematahkan tulang mayit sama mematahkan tulangnya selagi hidup”

“Itu artinya ketika seseorang memindahkan mayit yang bisa menyebabkan patah tulang atau retak karena diangkat, maka kita melukai dan menciderai kehormatan mayit tersebut, mending gak usah sih,” kata Gus Miftah.

Lalu rencana pemindahan makam yang dilakukan oleh Dody Sudrajat kepada jenazah Vanessa Anggel diperbolehkan atau tidak?

Dilansir Malang Terkini dari video YouTube Sambel Lalap yang diunggah 10 Februari 2022, Gus Miftah menjelaskan ada beberapa syarat jenazah boleh dipindahkan makamnya menurut syariat islam.

Baca Juga: Makam Vanessa Angel Segera Dibongkar, Pengacara Doddy Sudrajat Sebut Tinggal Menunggu Hari Baik

“Pertama untuk kemaslahatan jenazah itu sendiri. Misalnya makamnya becek atau berair nggak berhenti-berhenti, atau berpotensi digali binatang buas,” kata Gus Miftah.

Alasan yang kedua berkaitan dengan hak milik dari tanah yang dijadikan makam jenazah tersebut, misalnya tanah tersebut merupakan tanah sengketa. 

“Yang kedua tanah yang digunakan bukan tanahnya, artinya setelah digunakan baru diketahui tanah sengketa. Ini kan mau nggak mau harus dipindahkan,” tutur Gus Mifah.

Sedangkan untuk alasan ketiga yang bisa dilakukan pemindahan makam adalah menyangkut kemaslahatan umum.

“Misalnya di pinggir jalan dan benar-benar mengganggu kemasalahatan, maka boleh dipindahkan,” kata Gus Miftah.

Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, Rumah Fina Tiza Mantan Istri Mike D’Bagindas Digeruduk Ojol

Kemudian Gus Miftah juga menjelaskan jika tidak ada alasan yang mendesak seperti yang sudah disebutkan, maka sebaiknya makam jangan dipindahkan.

“Kalau alasannya hanya sekedar supaya dekat dengan keluarga, dengan ibunya, dengan bapaknya, saya pikir ini justru kasihan sama almarhum, karena memindahkan mayit itu melanggar kehormatannya, bahkan bisa jadi memperlihatkan aib almarhum. Jadi lebih baik nggak usah,” ujarnya.

Gus Miftah juga menjelaskan bahwa hukum pemindahan makam tanpa alasan syariat islam adalah haram. Tak hanya itu ia juga mencontohkan tentang makam Rasulullah yang letaknya berbeda tempat dengan Siti Aisyah dan tidak ada teladan memindahkan makam.

“Ini artinya apa, artinya memang tidak ada contoh memindahkan makam itu kecuali alasan syar’i,” kata Gus Miftah.

 Baca Juga: Merasa Akan Meninggal, Dorce Gamalama Sudah Siapkan Makam hingga Minta Dimandikan Sebagai Perempuan

Kemudian Gus Miftah juga memberikan saran lebih baik mendoakan orang yang sudah meninggal karena itulah yang paling dibutuhkan oleh almarhumah daripada harus mempermasalkan pemindahan makam.

“Saya bilang ya, yang paling dibutuhkan oleh almarhum yang sudah meninggal, itu bukan pemindahan makam, tapi doa dari ahli waris yang ditinggalkan,” ujarmya.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: YouTube Sambel Lalap

Tags

Terkini

Terpopuler