Soal Tindak Pidana Penipuan dan Merek Dagang Juragan 99 Atas Putra Siregar, Polri: Bukan Sebagai Terlapor

22 Maret 2022, 15:45 WIB
Terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan merk dagang Gilang Widya alias JUragan 99, begini klarifikasi Mabes Polri /Instagram @juragan_99

MALANG TERKINI – Terkait kasus dugaan penipuan dan merek dagang yang pernah dilaporkan Gilang Widya Permana atau Juragan 99, Pihak Mabes Polri telah meluruskan laporan tersebut.

Mabes Polri memberikan klarifikasi atas isu yang beredar antara Juragan 99 dengan Putra Siregar terkait dugaan penipuan dan merek dagang.

Pihak Juragan 99 bukanlah dilaporkan, namun melaporkan kasus tindak pidana dan merek dagang ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Juragan 99 Laporkan Putra Siregar atas Tindak Pidana Penipuan dan Merk Dagang, Ini Kata Mabes Polri

Kasus dugaan penipuan dan merek dagang tersebut sebelumnya telah dilaporkan sejak Agustus 2021 lalu.

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Juragan 99 bukan sebagai terlapor, namun sebagai saksi.

“Juragan 99 saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tapi sebagai saksi,” kata Ramadhan, 22 Maret 2022 yang dikutip Malang Terkini dari Pikiran Rakyat.

Laporan terkait kasus tersebut diberikan Sandi Purnamasaari kepada pihak kepolisian pada Jumat 13 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Judul film Horor Indonesia Terbaru 2022, Tayang 31 Desember di Bioskop

“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Gatot juga mengatakan, bawah dalam laporan tersebut pihak pelapor juga melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Pori.

Dalam laporan tersebut diduga melanggar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Baca Juga: Sifat Asli Indra Kenz Dikupas Habis Oleh Paris Pernandes 'Salam dari Binjai'

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang. ***

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul “Bukan Dilaporkan, Polri Sebut Juragan 99 Melaporkan Putra Siregar atas Tindak Pidana Penipuan dan Merk Dagang.” (Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila).***

 

 

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Tags

Terkini

Terpopuler