Hadiah Kelahiran Anak Berujung Petaka, Lesti dan Rizky Billar Kembalikan Uang Rp1 Miliar dari Robot Trading

20 April 2022, 23:11 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar siap kembalikan uang Rp1 miliar ke Polri /Tangkapan layar/Instagram/lestykejora

MALANG TERKINI – Pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar kali ini kembali membuat kehebohan. Bukan tentang kemesraan dan tingkah lucu mereka, melainkan keduanya diperiksa Bareskrim Polri terkait aliran dana robot trading.

Dilansir dari PMJ News, Lesti dan Billar baru saja selesai menjawab belasan pertanyaan dari penyidik terkait uang Rp1 miliar yang mereka terima dari petinggi DNA Pro, salah satu aplikasi robot trading.

Rizky Billar dan Lesti menegaskan bahwa uang Rp1 miliar tersebut adalah hadiah kelahiran anak mereka yang saat ini sedang berusia satu bulan.

Baca Juga: Anak Rizky Billar dan Lesti Kejora Pernah Diancam akan Disantet, Polisi Sudah Sempat Tangkap Terduga Pelaku

“Dia datang ke rumah ternyata beliau bawa uang sebanyak satu koper bernilai Rp1 miliar yang mana terlalu banyak untuk rate card kami. Dia bilang, ini bentuk apresiasi dan ingin memberikan hadiah untuk anak, makannya tidak kami sentuh,” kata Rizky Billar seperti yang dikutip Malang Terkini pada 20 April 2022.

Mengetahui uang ini tidak jelas asal usulnya dan memiliki kemungkinan menjadi petaka untuk keluarga kecilnya, Billar berlaku kooperatif dengan Polri dengan mengembalikan uang tersebut.

“Benar Rp1 miliar kami kembalikan full karena kusus anak jadi kami tidak pernah sentuh sama sekali,” tambah Billar.

Baca Juga: Sosok Ini Diramalkan Bakal Jadi Pengganti Presiden Jokowi di Tahun 2024 Menurut Ramalan Jayabaya

Aplikasi robot trading ini diketahui membuat resah banyak kalangan, tak hanya masyarakat yang tertipu melainkan para artis yang ikut mempromosikannya.

Perihal investasi atau trading, masyarakat masih mudah untuk terjebak aplikasi-aplikasi robot trading atau binary option yang beberapa waktu lalu menyeret nama Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Mereka terjebak rayuan manis bisa kaya hanya dalam waktu sekejap mata, yang mana ini merupakan salah satu kebohongan yang mudah sekali dipercayai.

Hingga akhirnya mereka merugi dan tersadar bahwa hampir atau bahkan seluruh asetnya sudah ludes tak bersisa.

Baca Juga: Lesti Kejora Dikabarkan Pisah Ranjang, Komentar Ayah Rizky Billar Jadi Sorotan

Sebelum Lesti dan Rizky Billar terdapat beberapa arti yang mendapat panggilan dari Bareskrim Polri terkait aliran dana robot trading DNA Pro ini.

Setidaknya dalam kasus ini sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 106 jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3.

Kemudian pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. ***

 

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler