MALANG TERKINI - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menanggapi Citayam Fashion Week yang telah didaftarkan ke PDKI (Pusat Data Kekayaan Intelektual) Kemenkumham.
Terkait Citayam Fashion Week, Ridwan Kamil memberi nasehat kepada Baim Wong dkk bahwa tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersial.
Ia mengatakan bahwa fenomena Citayam Fashion Week itu adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuh kembangnya harus natural dan organik pula.
Baca Juga: Daftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI, Baim Wong: Ini Bukan Milik Saya
Menurutnya, jika gerakan organik tersebut diformalkan dan dimewahkan, apalagi oleh orang luar, malah akan hilang tujuan dan maksudnya, bahkan mati muda.
"Biarkan ini jadi cerita, bahwa fashion jalanan tetap adanya di jalanan. Bukan di sarinah, bukan di podcast, bukan pula harus menginternasional," ujar dia.
Ridwan menuturkan, jikapun fashion jalanan itu ingin diorganisasikan lebih baik, biarlah diurus sendiri oleh komunitasnya.
"Ada kalanya mereka hanya butuh ruang ekspresi. Dan tidak perlu negara turut campur terlalu jauh. Tidak perlu pula individu2 di luar komunitasnya ikut-ikutan mengatur-ngatur," ungkapnya.
Ia pun menyarankan kepada Baim Wong agar sebaiknya mencabut saja pendaftaran hak kekayaan intelektual Citayam Fashion Week ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Anda dan istri sudah hebat punya kerja2 luar biasa. Lanjutkan. Tapi bukan untuk inisiatif yang ini. Saran saya, pendaftaran HAKI ke Kemenkumham dicabut saja. Terima kasih jika bisa memahaminya," ujar Ridwan Kamil, dikutip dari unggahan di akun Instagram @ridwankamil pada Senin, 25 Juli 2022.
Sebelumnya, perusahaan milik Baim Wong dan Paula Verhoeven yakni Tiger Wong Entertainmet diketahui telah mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke PDKI Kemenkumham.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak di Mata Iwan Fals sebagai Pengacara yang Menuduh Istrinya Palsukan Surat OI
PDKI menerima permohonan pendaftaran Citayam Fashion Week itu pada 20 Juli 2022 dengan nomor JID2022052181.
Disebutkan bahwa brand Citayam Fashion Week yang didaftarkan itu adalah hiburan dalam sifat peragaan busana, serta layanan hiburan yang menyediakan podcast di bidang mode, dan layanan pelaporan berita di bidang fashion.
Selain itu, juga menyediakan video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode, serta organisasi peragaan busana maupun pameran kebudayaan dll sampai produksi program televisi di bidang mode dan majalah mode untuk tujuan hiburan.***