Memahami Apa Itu Cyber Attack, Hate Speech dan Bullying yang Dialami Arawinda Kirana Akibat Isu Pelakor

30 November 2022, 19:36 WIB
Berikut penjelasan yang membantu memahami terkait Cyber Attack, Hate Speech dan Bullying yang dialami Arawinda Kirana /Freepik.com/@freepik

MALANG TERKINI - Arawinda Kirana, namanya tengah ramai diperbincangkan kembali karena klarifikasi pihak managementnya yang diunggah melalui Instagram @kite.entertainment.

Dalam unggahan klarifikasi atas isu pelakor yang menyerang talentnya, pihak management pun menyatakan bahwa Arawinda Kirana mengalami Cyber Attack, Hate Speech dan Bullying.

Publik pun tentunya tidak terlalu banyak yang memahami terkait apa itu Cyber Attack, Hate Speech dan Bullying yang dialami Arawinda Kirana.

Baca Juga: Apa Itu Love Bombing? Istilah yang Dipakai Management Arawinda Kirana untuk Klarifikasi Isu Pelakor

Cyber Attack, Hate Speech dan Bullying ini dialami Arawinda Kirana akibat isu pelakor yang berdampak di kehidupan sehari-harinya maupun di sosial media.

Menurut pihak managementnya, akibat adanya isu pelakor hal ini membuat Arawinda Kirana sulit melanjutkan pendidikan dan karirnya.

Untuk menambah informasi dan pengetahuan terkait Cyber Attack, Hate Speech dan Bullying, berikut adalah penjelasan dari ketiga hal yang dialami oleh Arawinda Kirana

1. Cyber Attack

Cyber Attack atau Serangan Siber adalah serangan mengakses komputer atau sosial media tanpa izin pemiliknya.

Hal ini bertujuan untuk mengakses dokumen pribadi, menghilangkan informasi dan data pribadi, memanipulasi data hingga menggunakan akun tanpa izin.

Cyber attack ini biasanya juga digunakan untuk mencuri data penting yang tersimpan didalam database akunnya.

Baca Juga: Klarifikasi Management Arawinda Kirana Soal Isu Pelakor: Talent Kami Korban Manipulasi

Motif dari cyber attack biasanya untuk mencuri data penting, melakukan pencemaran nama baik dan mengambil keuntungan dari pemilik akun.

Jenis-jenis cyber attack juga bermacam-macam ada malware, SQL Injection, Distributed Denial of Service (DDoS), Phishing, Spoofing.

Akibat dari adanya cyber attack kepada akun atau cloud seseorang adalah menghambat kegiatan dari korban, kehilangan kepercayaan publik, kebocoran data, dan penyalahgunaan data pribadi

Cara mengatasi cyber attack bisa dengan memasang Cyber Protection, menggunakan Disaster Recovery.

2. Hate Speech

Hate speech atau dikenal dengan ujaran kebencian merupakan tindakan komunikasi yang dilakukan baik antar individu maupun antar kelompok maupun individu-kelompok yang berbentuk provokasi, hasutan, dan hinaan.

Selain itu hate speech menurut hukum merupakan perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang memicu kebencian, tindakan kekerasan, dan prasangka buruk.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) yang Berkomentar Terkait Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Hate speech memiliki banyak bentuknya seperti penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, menghasut, menyebarkan berita bohong, memprovokasi hingga penistaan.

Aspek aspek yang dapat menimbulkan adanya hate speech ialah suku, agama, politik, orientasi seksual, kepercayaan, warna kulit, gender, etnis dan lainnya.

Hate speech ini bisa dilakukan melalui sosial media, spanduk atau banner, pamphlet, media massa, demonstrasi, ceramah, hingga orasi kampanye.

Perilaku hate speech dapat dikategorikan seperti Eufimisme, Disfemisme, Stereotip dan Labeling. Hate speech di sosial media bisa berupa meme, bullying dan cyberbullying.

Dampak dari adanya hate speech yaitu menyebabkan adanya tekanan sosial yang berakibat membuat stress, trauma, malu, rasa bersalah, ketakutan, hingga muncul keinginan mengakhiri hidup.

Cara menghadapi hate speech yang pertama introspeksi diri dan menyadari apakah memiliki kesalahan, lalu bertanggung jawab pada apa yang menjadi permasalahan, bila memang salah segeralah meminta maaf.

Lalu berkata jujur, tabayyun atau konfirmasi kebenaran yang terjadi. Kemudian kontrol emosi dan jangan respon apapun dengan berkata yang jahat atau menggunakan emosi.

Berusaha memaafkan dan alihkan perhatian dengan hal-hal positif. Boleh melakukan mute, blokir bahkan hapus akun yang mengeluarkan hate speech. Bila masih saja, bisa lakukan upaya hukum.

Baca Juga: Profil dan Biodata Chicco Jerikho, Aktor yang Menjadi Perbincangan Netizen Terkait Isu Perselingkuhan

3. Bullying

Bullying merupakan tindakan kekerasan dan menyakiti seseorang maupun sekelompok baik secara verbal, fisik, dan psikologis. Hal ini menyebabkan seseorang akan mengalami stress, trauma, tertekan dan tidak berdaya.

Bullying verbal dapat berupa ejekan, umpatan, hinaan, cacian, celaan dan fitnah. Lalu bullying fisik berupa menendang, memukul, menampar dan lainnya.

Selain verbal dan fisik, bullying juga bisa berupa intimidasi rasional seperti dikucilkan, diabaikan, hingga diejek.

Tindakan bullying lainnya yaitu cyberbullying yaitu tindakan menyakiti melalui media elektronik seperti memberikan komentar jelek dan jahat, pencemaran nama baik di sosial media dan menyebarkan rekaman video intimidasi.

Perilaku yang masuk dalam cyberbullying yaitu flaming, harassment, denigration, impersonation, outing and trickery, Exclusion/Ostracism yakni, Cyberstalking, Video Recording of Assaults/Happy Slapping and Hopping, dan sexting.

Tindakan bullying yang terakhir ialah pelecehan seksual. Tindakan ini dapat masuk baik ke verbal maupun fisik.

Baca Juga: Profil dan Biodata Reza Arap yang Trending di Twitter Terkait Isu Selingkuh

Cara mengatasi bullying yaitu tunjukkan prestasi, jalin banyak pertemanan, tumbuhkan rasa percaya diri, tidak terpancing untuk melawan dengan cara yang tidak baik.

Lalu usahakan bullying yang diterima dijadikan penyemangat untuk bangkit dan sukses, jangan tunjukkan sikap takut, sedih dan terpuruk, yang terakhir laporkan ke pihak berwenang.

Itulah penjelasan untuk memahami apa itu cyber attack, hate speech dan bullying yang dialami Arawinda Kirana akibat isu pelakor sesuai penjelasan klarifikasi pihak managementnya. ***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Tags

Terkini

Terpopuler