Kronologi RD Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi Atas Kasus Dugaan Pengedaran Narkoba

14 Maret 2023, 21:05 WIB
Kronologi anak Lilis Karlina ditangkap atas kasus narkoba /Instagram.com/@humas_polres_purwakarta

MALANG TERKINI - Berikut kronologi anak Lilis Karlina ditangkap aparat kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Anak pedangdut Lilis Karlina yang berinisial RD (15) diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.

Anak Lilis Karlina yang berusia di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP tersebut diduga sebagai pengedar narkoba.

RD ditangkap pada Minggu, 12 Maret 2023, di daerah tempat tinggalnya yaitu desa Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga: Kronologi Pembacokan Siswa SMK Bina Warga di Pomad Bogor, Korban Meninggal Dunia

Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata dia.

Kapolres menyatakan keprihatinannya atas ditangkapnya remaja tersebut, pasalnya ia masih merupakan anak di bawah umur.

"Dengan usia 15 tahun, terus terang kita sangat miris," ujarnya menambahkan, Senin, dikutip dari unggahan di akun Instagram (IG) @humas_polres_purwakarta.

Baca Juga: Kronologi Ledakan Diduga Petasan di Kasembon Malang, Empat Orang Jadi Korban

Edwar mengungkapkan, secara online RD membeli obat terlarang itu dan menjualnya kembali kepada pembeli.

"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," terangnya.

Dari tangan pelaku RD, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol, serta 200 butir obat trihexyphenidyl.

Saat ini RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga: Yoo Ah In Tersandung Kasus Dugaan Pakai Narkoba Telah Dikonfirmasi Agensinya

Dalam pengembangan kasus, pihak kepolisian juga berhasil menangkap satu lagi pelaku berinisial I (26) yang diduga menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 kepada RD.

Polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu dari tangan pelaku I yang juga telah menjadi tersangka dengan terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler