MALANG TERKINI – Kasus video syur yang diduga melibatkan Gisella Aanastasia atau Gisel memasuki babak baru. Polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka atas kasus video yang menghebohkan di November lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro, Selasa 29 Desember 2020.
“Saudari GA mengakui dan saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial adalah dirinya sendiri,” terang Yusri.
Baca Juga: Dua Kali Pemeriksaan Terkait Video Syur Mirip Dirinya, Ini Status Gisel Sekarang
Baca Juga: Kasus Video Mirip Gisel, Pria Lawan Main Akan Dipanggil Polisi
Menurut Yusri, mereka mengakui jika itu terjadi pada tahun 2017 di salah satu hotel di Medan.
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin, menaikan status saudara GA dan Saudara MYD sebagai tersangka,” jelas Yusri.
Yusri mengatakan GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman terhadap pasal ini adalah paling rendah enam bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara.