MALANG TERKINI – Kasus video syur 19 detik mirip Gisella Anastasia atau Gisel telah mengalami perkembangan. Polisi akhirnya menetapkan Gisel sebagai tersangka atas kasus dugaan video syur mirip dirinya.
Pihak kepolisian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 Desember 2020 menyebutkan tidak hanya Gisel saja yang ditetapkan sebagai tersangka namun juga pemeran pria.
“Hasil dari forensik sudah keluar, lalu pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudara GA juga saudara MYD, dan juga keterangan dari GA dan MYD mengakui jika yang berada di video tersebut adalah mereka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa, 29 Desember 2020 dilansir dari channel Youtube KH Infotainment
Baca Juga: Polisi Tetapkan Gisel dan MYD Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Pornografi
Baca Juga: Polisi Tetapkan Gisel Tersangka, Video Itu Dibuat Tahun 2017 di Hotel Medan
Baca Juga: Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi: Kita Akan Panggil Kembali
Lebih lanjut lagi Yusri menjelaskan jika peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2017 di sebuah hotel di Bandung.
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin, menaikkan status saudara GA dan Saudara MYD sebagai tersangka,” jelas Yusri.
Yusri mengatakan GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi.