Soal Kasus Pelanggaran Prokotol Kesehatan Raffi Ahmad, Polisi: Itu Tidak Ada

- 19 Januari 2021, 13:55 WIB
Raffi Ahmad
Raffi Ahmad /Instagram/raffinagita1717

MALANG TERKINI - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan artis sekaligus presenter kondang Raffi Ahmad akhirnya menemukan titik terang.

Diketahui sebelumnya, Raffi Ahmad termasuk orang yang mendapat vaksinasi sesi pertama bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaksanakan di Istana Negara.

Namun malamnya Raffi Ahmad justru ketahuan melakukan pesta atau berkumpul tanpa menerapkan protokol kesehatan bersama rekan-rekannya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 19 Januari 2021, Andin Jujur JIka Bukan Dia Pembunuh Roy pada Al

Hal itu sontak membuat netizen geram lantaran, ia adalah perwakilan dari generasi milenial untuk menerima vaksin sesi pertama.

Tak hanya dari netizen, beberapa artis dan juga pihak istana negara juga menyoroti perbuatan suami dari Nagita Slafina tersebut. Namun setelah melakukan pemeriksaan oleh polisi dirinya dinyatakan tidak bersalah.

Sebagaimana MalangTerkini.com melansir dari RIngtimes Banyuwangi dalam artikel "Kasus Raffi Ahmad, Polisi Sebut Tidak Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan"

“Unsur persangkaan di Pasal 93 (UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) itu tidak ada, karena Cuma 18 orang disitu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip Ringtimesbanyuwagi.com dari Antara pada 19 Januari 2021.

Yusri menceritakan bahwa acara tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan. Karena tamu yang hadir juga sudah dinyatakan negatif covid-19 karena sudah menjalani tes.

Selain itu, tamu undangan yang hadir merupakan orang-orang terdekat dari Ricardo Gelael.

“Sudah kita periksa semuanya. Ada tes usap antigen, isinya cuma 18 orang. Itu Cuma orang-orang terdekatnya saja dalam acara tersebut,” ucap Yusri menambahkan.

Selumnya Raffi Ahmad digugat oleh seorang advokat publik, David Tobing yang baru saja mengajukan gugatan atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad tepat sesudah dirinya divaksinasi dalam program vaksinasi perdana bersamaan dengan Presiden RI Joko Widodo pada Rabu, 13 Januari 2021 kemarin.

Gugatan dilayangkan David ke Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) secara resmi dan dikatakannya dalam keterangan tertulis.

Diketahui gugatan tersebut sudah diterima PN Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 yang sudah disampaikan melalui kuasa hukum David Tobing yakni Richan Simanjuntak SH serta Winner Pasaribu.

Selain gugatan, Raffi juga sudah mendapat teguran dari berbagai pihak, termasuk Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

“Sudah dinasehati, diingatkan kembali oleh tim komunikasi covid-19 agar menaati protokol kesehatan,” kata Kesetpres Heru Budi Hartono pada Kamis.

Baca Juga: Viral di Tiktok, Lirik Lagu I'm Not Pretty Milik Jessia

Karena kehebohan yang terjadi, Raffi pun meminta maaf lewat akun sosial medianya.

“Terkait kejadian tadi malam saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi. Kepada seluruh staf kepresidenan dan seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tadi malam,” ucap Raffi dalam unggahan videonya.

Pada kesempatan lainnya suami dari Nagita Slavina ini juga menjelaskan bahwa sebelum masuk ke rumah, dia sudah menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Viral di Tiktok, Lirik Lagu I'm Not Pretty Milik Jessia

“Disitu kondisinya juga memang sebelum masuk kerumahnya mengikuti protokol kesehatan. Akan tetapi, pas di dalam, kebetulan saya lagi makan, tidak pakai masker, ada yang foto. Tapi apapun itu saya meminta maaf atas kejadian ini,” ujar Raffi Ahmad.***(Siti Nur Azizatul/RIngtimes Banyuwangi)

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x