MALANG TERKINI - Lama tidak terdengar kabarnya di layar kaca, penyanyi muda Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi.
Saat ditangkap, Ridho Rhoma diketahui positif amfetamin. Artinya, dia mengonsumsi ekstasi yang merupakan obat terlarang.
Ridho Rhoma ditangkap di apartemennya yang berada Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Februari 2021.
Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta 7 Februari 2021, Laptop Roy Membuka Kedok Pembunuhannya
Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 7 Februari 2021, Sinopsis: Membuktikan Andin Bukan Pembunuh Roy
Namun, berita penangkapan baru keluar dan dibeberkan pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat Ridho Rhoma positif amfetamin hari ini 7 Februari 2021.
Saat penangkapan dilakukan oleh polisi, barang bukti ekstasi diamankan dari kediamannya.
Penangkapan Ridho Rhoma yang dilakukan pada hari Kamis, 4 Februari 2021 bukan yang pertama bagi anak raja dangdut Rhoma Irama.
Sebelumnya pada tahun 2017, dia juga pernah ditangkap atas kasus yang sama yaitu penggunaan obat terlarang.