MALANG TERKINI – Artis K-Pop mantan anggota BIGBANG, Lee Seung Hyun atau dikenal dengan nama panggungnya Seungri dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh pengadilan militer Korea Selatan.
Seungri juga dikenakan denda sebesar 1.156.900.000 won atau sekitar 14 miliar rupiah.
Vonis hukuman Seungri diputuskan oleh pengadilan militer pada Rabu, 12 Agustus 2021.
Seungri divonis bersalah atas seluruh dakwaan yang ditimpakan padanya, yang berjumlah 9 dakwaan.
Berikut adalah daftar dakwaan yang dijatuhkan kepada Seungri di pengadilan.
1. Pelanggaran UU tentang Hukuman yang Diperberat atas Kejahatan Ekonomi Khusus
2. Pelanggaran Sanitasi Makanan
3. Penggelapan