Dinyatakan Bersalah atas 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara

- 12 Agustus 2021, 18:35 WIB
Seungri eks BIGBANG dinyatakan bersalah atas 9 dakwaan dan divonis hukuman 3 tahun penjara.
Seungri eks BIGBANG dinyatakan bersalah atas 9 dakwaan dan divonis hukuman 3 tahun penjara. /Instagram/seungriseyo

MALANG TERKINI – Artis K-Pop mantan anggota BIGBANG, Lee Seung Hyun atau dikenal dengan nama panggungnya Seungri dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh pengadilan militer Korea Selatan.

Seungri juga dikenakan denda sebesar 1.156.900.000 won atau sekitar 14 miliar rupiah.

Vonis hukuman Seungri diputuskan oleh pengadilan militer pada Rabu, 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Sinopsis Beserta Daftar Pemain Drakor Hwarang Siap Tayang di NET TV, Dibintangi V BTS Hingga Park Seo Joon

Seungri divonis bersalah atas seluruh dakwaan yang ditimpakan padanya, yang berjumlah 9 dakwaan.

Berikut adalah daftar dakwaan yang dijatuhkan kepada Seungri di pengadilan.

1. Pelanggaran UU tentang Hukuman yang Diperberat atas Kejahatan Ekonomi Khusus

2. Pelanggaran Sanitasi Makanan

3. Penggelapan

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah