Kronologi Penangkapan dr. Richard Lee hingga Muncul Petisi 'Selamatkan Penyelamat Kaum Wanita Indonesia'

- 12 Agustus 2021, 22:08 WIB
Kronologi penangkapan dr. Richard Lee hingga munculnya petisi ‘Selamatkan tokoh penyelamat kaum wanita Indonesia’. Richard Lee ditangkap atas dugaan penghilangan barang bukti kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Kronologi penangkapan dr. Richard Lee hingga munculnya petisi ‘Selamatkan tokoh penyelamat kaum wanita Indonesia’. Richard Lee ditangkap atas dugaan penghilangan barang bukti kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. /Instagram/dr.richardlee_official

MALANG TERKINI - Salah satu Youtuber dan influencer kecantikan, dr. Richard Lee telah ditangkap pihak kepolisian di rumahnya.

dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Video dr. Richard Lee yang tampak ditangkap secara paksa oleh polisi menuai kritik dari para warganet di Twitter.

Baca Juga: Petisi Dukungan dr. Richard Lee Ditandatangani Ratusan Ribu Orang

Video tersebut direkam oleh istri dr. Richard Lee, Reni Effendi saat polisi menjemput suaminya di rumah.

Polisi menyatakan bahwa Richard Lee telah melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram yang disita polisi berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Richard Lee mengunggah sebuah postingan yang menyatakan dirinya telah kembali ke media sosial, padahal akun Instagram tersebut masih dalam status penyitaan.

Polisi memutuskan melakukan penangkapan setelah mengetahui bahwa ada beberapa bukti yang telah dihapus dari akun tersebut.

Terkait beredarnya video penangkapan paksa Richard, pihak Polda Metro Jaya menyatakan telah melakukan penangkapan Richard Lee sesuai prosedur.

Hal ini diterangkan oleh Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Dilansir dari PMJ News, Rovan menyatakan pihaknya sudah mendatangi rumah Richard Lee sejak Rabu, 11 Agustus 2021 pukul 7 pagi.

Akan tetapi, Richard Lee dengan didampingi istri dan pengacaranya menolak mengikuti penyidik secara sukarela.

Baca Juga: Ramai Petisi Bebaskan dr. Richard Lee, Netizen: Kartika Putri Evil Banget!

“Sehingga pada jam 12.00 waktu setempat penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara RL," jelas Rovan.

Dengan demikian, penangkapan Richard Lee bukan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, melainkan tentang penghilangan barang bukti kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga membantah pihaknya menggunakan kekerasan dalam melakukan penangkapan kepada Richard Lee.

Sejak beredarnya video penangkapan Richard Lee, nama ‘Richard Lee’ ramai diperbincangkan warganet di Twitter.

Hingga saat ini, ada lebih dari 81 ribu cuitan yang membicarakan Richard Lee.

Penentangan penangkapan Richard Lee dilakukan warganet yang merasa teredukasi dan mendapat manfaat atas ulasan produk kecantikan di video-video Richard Lee.

Melalui kanal Youtube-nya, Richard Lee memang rutin memberikan ulasan dan mengajak penontonnya untuk berhati-hati terhadap merek skincare yang mengandung merkuri.

Kartika Putri, yang memiliki salah satu merek skincare yang disebut Richard Lee, merasa tidak terima atas komentar Richard dan melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik.

Baca Juga: Bongkar Chat Richard Suma, Kevin Sanjaya Juga Sindir Natasha Wilona: Kasian Mereka Cari Pengakuan

Sebagai bentuk dukungan dari para penggemarnya, petisi berjudul ‘Selamatkan tokoh penyelamat kaum wanita Indonesia’ untuk mendukung Richard Lee menjadi viral di Twitter.

Petisi ini sebenarnya telah dibuat enam bulan lalu di situs change.org sejak pelaporan awal Richard Lee oleh Kartika Putri.

Petisi tersebut kembali populer sejak adanya berita penangkapan Richard oleh polisi. Hingga saat ini, petisi tersebut telah ditandatangani hampir 230 ribu orang.

Saat ini, dr. Richard Lee sedang dalam pemeriksaan polisi. Dia dipersangkakan dalam Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah