Undang-undang Pembebasan Wajib Militer BTS Telah Diajukan Secara Resmi

- 25 Agustus 2021, 08:08 WIB
BTS tidak akan wamil, undang-undang sudah diajukan
BTS tidak akan wamil, undang-undang sudah diajukan /Instagram @bts.bighitofficial/

MALANG TERKINI – Wajib militer adalah program wajib Pemerintah Korea Selatan yang diperuntukkan bagi warga laki-laki Korea yang berusia 18 hingga 30 tahun.

Wajib militer dilakukan selama kurang lebih dua tahun.

Pada Desember 2020, Parlemen Korea Selatan melakukan revisi terhadap RUU wajib militer, dimana para atlet yang membuat rekor nasional dan internasional, serta bintang K-Pop terkemuka, yang mendapat pengakuan secara global dapat melakukan penundaan wajib militer hingga berusia 30 tahun.

Baca Juga: Merupakan Artis Global, Apakah BTS Bebas Wajib Militer?

Seperti yang telah diketahui, member tertua dari grup Bangtan Sonyeondan (BTS), Kim Seokjin saat ini telah berusia 30 tahun (perhitungan usia Korea).

Karena perubahan tersebut, member tertua dari BTS ini bisa terus tampil selama 2 tahun lagi hingga berusia 30 tahun.

Dilansir Malang Terkini dari Korea Herald, pada 25 Agustus 2021, diketahui bahwa RUU pembebasan wajib militer bagi pria yang memiliki promosi prestise nasional, seperti BTS telah diajukan.

Pada Selasa, 24 Agustus 2021, Rep. Sung Il-jong yang merupakan oposisi utama dari People Power Party mengatakan ia telah mengajukan RUU yang akan membebaskan pria dari dinas militer, dengan syarat mereka telah mempromosikan prestise nasional.

Ia mengatakan bahwa pengecualian tersebut berlaku untuk bintang K-Pop top, seperti anggota boyband BTS, dan atlet yang membuat rekor nasional.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Korea Herald


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah