Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui pengacaranya dengan jumlah uang sebesar Rp250 juta.
Atas tindakannya tersebut pedangdut kondang itu harus menerima hukuman vonis selama 3 tahun penjara dan untuk saat ini Saipul Jamil telah bebas murni dari kasus yang menjeratnya.***