Korban tersebut diketahui masih di bawah umur saat itu. Atas tindakannya itu, hukuman Saipul Jamil akhirnya diperberat menjadi lima tahun penjara.
Tak terima dengan hukumannya, Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Namun pihak Mahkamah Agung dengan tegas tetap menyatakan Saipul Jamil bersalah dan harus menjalani hukuman tersebut.
Selain kasus ini, mantan suami Dewi Persik itu juga melakukan penyuapan terhadap Majelis Hakim. Akhirnya pada 2017, ia terbukti bersalah dengan menyuap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utama sebesar Rp250 juta.
Baca Juga: Link dan Cara Menandatangani Petisi Boikot Saipul Jamil di Change.org
Setelah menjalani hukuman penjara selama bertahun-tahun, pada 2 September 2021 lalu Saipul Jamil dinyatakan bebas murni dari Lapas Cipinang.
Ia juga mendapat remisi 30 bulan atas kebebasannya. Dalam hal ini publik menyoroti bahwa sebenarnya Saipul Jamil tak pantas mendapat remisi tersebut.
Mengingat kebebasan Saipul Jamil memicu banyak kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia. Apalagi sesaat setelah bebas ia mendapat sambutan meriah dari rekan-rekannya.
Bahkan Saipul Jamil berniat untuk membuat lagu dan ia juga sangat yakin akan kebanjiran acara televisi. Dengan adanya kabar tersebut publik semakin geram, mengingat korban masih merasakan trauma.
Berbanding terbalik dengan pelaku yang bebas berkeliaran di stasiun televisi. Dalam hal ini masyarakat yang menandatangani petisi tersebut menolak dengan tegas kembalinya Saipul Jamil ke layar kaca.