Setelah Tersandung Kasus Narkotika, B.I Eks iKON Resmi Dihukum 4 Tahun Masa Percobaan

- 10 September 2021, 13:55 WIB
B.I mantan anggota iKON resmi dihukum 4 tahun masa percobaan setelah tersandung kasus narkotika
B.I mantan anggota iKON resmi dihukum 4 tahun masa percobaan setelah tersandung kasus narkotika /Instagram/ey__1706

MALANG TERKINI – Mantan anggota iKON, B.I saat ini resmi dijatuhi hukuman terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya B.I eks iKON terseret kasus narkotika yang mengharuskan dirinya meninggalkan posisinya sebagai pemimpin grup iKON.

Melansir Koreaboo, atas perbuatannya itu B.I eks iKON harus menanggung hukuman empat tahun masa percobaan atas kasus narkotika sejak tahun 2015.

Baca Juga: Fakta B.I Eks iKON Terseret Kasus Narkoba Hingga Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Tepatnya pada 10 September 2021, Park Sa Rang seorang hakim di Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menghukum B.I dengan empat tahun masa percobaan dan tiga tahun penjara.

Dalam artian, jika B.I melanggar ketentuan saat menjalani masa percobaan maka ia akan langsung dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Tak hanya itu, atas berbagai pertimbangan lainnya pihak pengadilan juga memberikan hukuman pekerjaan sosial selama 80 jam.

Serta B.I harus mengikuti kelas tentang narkotika yang dilaksanakan 40 jam lamanya. Disisi lain, pemilik nama asli Kim Hanbin itu harus membayar denda sebesar 1,5 juta won atau sekitar Rp18 juta.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan B.I akan memiliki pengaruh yang lebih besar daripada orang biasa. Mengingat dia seorang selebriti yang banyak diikuti maupun dicontoh oleh kaum muda.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan hukuman mantan anggota iKON tersebut. Karena sebelumnya B.I telah mengakui dan merenungi perbuatannya yang melanggar undang-undang narkotika di Korea Selatan.

Pertimbangan lainnya, rapper tersebut tidak mempunyai catatan kriminal dan orang tua B.I pun berjanji akan mengawasi anaknya terkait dengan kasus itu.

Baca Juga: Bobby IKON Umumkan Akan Menikah dan Punya Anak, 10 Alasan Kenapa Ia Bisa Jadi Ayah yang Baik

Sebelumnya dijatuhi hukuman percobaan, B.I sempat datang dalam persidangannya yang digelar pada 26 Agustus 2021 lalu.

Hasil persidangan itu mengungkap bahwa B.I telah terbukti telah membeli ganja dan LSD (Lysergic Acid Diethylamide). Dia juga diduga menggunakan ganja sebanyak tiga kali dan obat-obatan lainnya.

Namun menjelang persidangannya, B.I sempat menulis surat permintaan maaf yang ditujukan untuk pengadilan pada 25 Agustus 2021.

Isi dalam surat tersebut menunjukkan renungan dan penyesalan B.I yang telah melanggar dan menggunakan barang terlarang tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali mencuat pada 2019 lalu dengan tuduhan rapper iKON itu membeli narkotika dari seorang kenalannya.

Pada saat itu pula B.I mengundurkan diri dari posisinya sebagai pemimpin dalam grup iKON, sekaligus hengkang dari agensi YG Entertainment.

Setelah melalui sederet pemeriksaan, akhirnya Pengadilan Distrik Pusat Seoul ketok palu memutuskan menghukum B.I dengan masa percobaan selama empat tahun.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah