Lizzy Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Menyetir dalam Kondisi Mabuk

- 27 September 2021, 13:24 WIB
Lizzy merupakan seorang penyanyi asal Busan, Korea Selatan, ia dituntut 1 tahun penjara karena menyetir dalam keadaan mabuk
Lizzy merupakan seorang penyanyi asal Busan, Korea Selatan, ia dituntut 1 tahun penjara karena menyetir dalam keadaan mabuk /instagram/luvlyzzy

MALANG TERKINI – Park Soo Young atau yang lebih akrab dikenal dengan nama panggungnya sebagai Lizzy merupakan seorang penyanyi asal Busan, Korea Selatan.

Lizzy memulai debutnya sebagai penyanyi bersama grupnya, After School dengan sub-unit sebagai Orange Caramel.

Orange Caramel debut dengan lagu Magic Girl pada tahun 2010 di bawah naungan Pledis Entertainment.

Baca Juga: 5 Produser Idol KPop dengan Jumlah Lagu Hit Terbanyak

Pada hari ini, 27 September 2021, Lizzy mendapat tuntutan 1 tahun penjara atas kasus Driving Under Influence (DUI).

Dari laporan media Korea, Pengadilan Distrik Pusat Seoul 21 mengadakan sidang pertama untuk Lizzy pada tanggal 27 pagi hari, karena didakwa melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat Kejahatan Khusus (Cedera Mengemudi Berbahaya).

Pada 19 Mei lalu, penyanyi cantik berusia 29 tahun ini didakwa tanpa penahanan, karena mengemudi dalam kondisi mabuk.

Pendakwaan tersebut dilakukan setelah ia menabrak sebuah taksi saat mengemudi pada 18 Mei pukul 22.00 KST atau 20.00 WIB, di daerah Cheongdam, Distrik Gangnam Seoul.

Saat itu Surat Izin Mengemudinya dicabut karena memiliki 0,08 persen tingkat alkohol dalam darahnya.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Xports News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah