Bambang Pamungkas Dilaporkan Terkait Penelantaran Anak, Amalia Fujiawati Akan Diperiksa Polda Metro Jaya

- 11 Desember 2021, 16:45 WIB
Bambang Pamungkas dilaporkan mantan istri sirinya terkait penelantaran anak.
Bambang Pamungkas dilaporkan mantan istri sirinya terkait penelantaran anak. /Instagram.com/@bepe20

 

MALANG TERKINI – Bambang Pamungkas dilaporkan mantan istrinya terkait penelantaran anak. 

Mantan istri siri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati melaporkan mantan suaminya kepada Polda Metro Jaya terkait penelantaran anak.

Laporan dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh Bambang Pamungkas (Bepe) telah diterima oleh Polda Metro Jaya.

 Baca Juga: Anak Bambang Pamungkas Ngaku Dicoret dari KK, Jane Abel Buka Suara Terlalu Sering Disakiti

Mantan pesepakbola nasional Bambang Pamungkas pada 9 Desember 2012 dilaporkan oleh mantan istri sirinya, Amalia Fujiawati ke Polda Metro Jaya.

Seperti dilansir dari Antara, 10 Desember 2021 menyebutkan bahwa pelaporan kasus dugaan penelantaran anak ini disampaikan oleh Amalia Fujiawati, mantan istri siri Bambang Pamungkas.

Amalia Fujiawati melaporkan pesepakbola legenda dari Timnas Indonesia itu terkait dengan dugaan penelantaran anak dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi terkait kasus penelantaran anak.

 Baca Juga: Arti dan Tafsir Mimpi, 5 Penyebab Umum Mengapa Orang Bermimpi Tentang Rumah Masa Kecil

Kasus penelantaran anak ini dilaporkan oleh korban atau pelapor yaitu Amalia Fujiawati, dimana mantan istri siri Bambang Pamungkas ini melaporkan terkait penelantaran anak.

“Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi terkait kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh korban atau pelapor atas nama Amelia Fujiawati,” ucap Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Zulpan menjelaskan bahwa penyidik yaitu pihak Polda Metro Jaya telah melakukan penjadwalan pemeriksaan kepada pelapor yaitu Amalia Fujiwati sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Kamis, 16 Desember 2021 satu minggu setelah laporan masuk ke pihak kepolisian.

“Polda Metro Jaya dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor sebagai saksi pelapor akan dilakukan pada tanggal 16 Desember 2021,” lanjut Zulpan.

Baca Juga: 6 Fakta Pernikahan Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati, Cerai Saat Hamil hingga Tudingan Telantarkan Anak?

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan Amalia Fujiwati kepada Polda Metro Jaya adalah Pasal 76B jo 77B UU No. 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sosok Amalia Fujiwati ini cukup menggemparkan publik karena telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Gugatan yang dilayangkan tersebut adalah berkaitan dengan pengesahan kedua anak yang telah dilahirkan buah dari pernikahan sirinya dengan Bambang Pamungkas.

Selain pengesahan anak, juga terkait dengan nafkah yang harus diberikan oleh Bambang Pamungkas kepada anak hasil pernikahan mereka.

Dalam kasus tuntutan pengesahan anak ini sepertinya tidak ada bantahan dari pihak Bambang Pamungkas atas pembenaran kedua anak Amalia Fujiwati itu adalah juga anak dari Bambang Pamungkas.

Kasus ini terus bergulir dan sekarang ada laporan baru dari mantan istri sirinya Bambang Pamungkas yaitu terkait penelantaran anak yang dilakukan oleh Bambang Pamungkas.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah