MALANG TERKINI - Youtuber yang kerap mereview kosmetik, dr. Richard Lee kembali ditahan pihak kepolisian karena dugaan kasus serupa dengan sebelumnya dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Richard Lee ditangkap kembali lantaran dugaan ilegal akses pada akun Instagram yang telah disita untuk menjadi barang bukti pada laporan kasus pencemaran nama baik oleh Kartika Putri.
Sebelum ditangkap, dr. Richard Lee sempat membuat video klarifikasi mengenai penangkapan dirinya untuk kedua kalinya.
Baca Juga: Profil Andika Mahesa, Penyanyi Lagu 'Sampai Akhir', Warganet: Bambang Tamvan
Pria kelahiran Medan 11 Oktober 1985 itu menampik kesalahan yang disangkakan kepadanya itu dengan dalih tidak bersalah.
Menurutnya, apa yang dilakukan tidak bersalah karena mengunggah konten melalui akun Facebook miliknya.
Pihaknya berdalih, apa yang dilakukannya tidak melanggar hukum dengan alasan hanya mem-posting konten di Facebook yang secara otomatis ter-upload di Instagram pula.
"Aneh banget, posting di Facebook sendiri dengan email yang berbeda dari Instagram, karena Facebook ini bisa multi email, apalagi Facebook Bussines. Secara otomatis nih, tidak bisa saya cegah keposting ke Instagram, yang sudah disita, yang sudah diputus oleh polisi," kata dr. Richard Lee.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara, Sang Istri Tak Terima Sampai Banjir Air Mata