Bukti lain yang menguatkan adalah tes urine Ardhito juga positif mengkonsumsi ganja.
"Kemudian tersangka ditangkap saat sedang menggunakan ganja, dia juga mengakuinya," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan aparat antara lain ganja sebanyak dua paket plastik klip dengan berat 4,8 gram.
Baca Juga: Terungkap Indentitas AP, Profil dan Biodata Ardhito Pramono yang Terseret Kasus Narkoba
Lalu satu bungkus vapir, pil Aprazolam 21 butir dan satu iPhone.
Ardhito Pramono terjerat kasus penyalahgunaan narkoba sesuai Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam hukuman pidana hingga empat tahun penjara.***