MALANG TERKINI – Doni Salmanan atau DS akhirnya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Doni Salmanan ditetapkan oleh tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan trading binary option Quotex.
Doni Salmanan sebelumnya pada hari Selasa, 8 Maret 2022 memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan seseorang berinisial RA.
Baca Juga: Doni Salmanan Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penipuan Quotex, Sang Istri: Semangat Cintanya Aku
Doni Salmanan setelah diperiksa dan dilakukan gelar perkara ternyata pada hari Rabu dini hari dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri pada hari Rabu, 9 Maret 2022 diwakili oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan kasus DS.
Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Doni Salmanan atau DS sudah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi pada tanggal 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB.
Doni Salmanan harus melewati protokol kesehatan terlebih dahulu yaitu dilakukan SWAB dan hasilnya negatif.
“Saudara DS telah memenuhi panggilan sebagai saksi dan hadir menghadap penyidik Direktorat Siber tadi pagi jam 10.00 WIB dengan melewati prokes sebelum dilakukan pemeriksaan dan hasilnya negatif,” ucap Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: VIRAL!!! Gadis 13 Tahun Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Ayah Tiri, Ini Tanggapan Polres Bogor