Perihal investasi atau trading, masyarakat masih mudah untuk terjebak aplikasi-aplikasi robot trading atau binary option yang beberapa waktu lalu menyeret nama Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Mereka terjebak rayuan manis bisa kaya hanya dalam waktu sekejap mata, yang mana ini merupakan salah satu kebohongan yang mudah sekali dipercayai.
Hingga akhirnya mereka merugi dan tersadar bahwa hampir atau bahkan seluruh asetnya sudah ludes tak bersisa.
Baca Juga: Lesti Kejora Dikabarkan Pisah Ranjang, Komentar Ayah Rizky Billar Jadi Sorotan
Sebelum Lesti dan Rizky Billar terdapat beberapa arti yang mendapat panggilan dari Bareskrim Polri terkait aliran dana robot trading DNA Pro ini.
Setidaknya dalam kasus ini sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 106 jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3.
Kemudian pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. ***