MALANG TERKINI – Windy Idol atau Windy Yunita Ghemary adalah salah satu penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol tahun 2014.
Kini ia tidak dapat bepergian ke luar negeri karena dicekal oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap.
Dugaan suap yang ditujukan kepada dirinya ini terkait pengurusan sebuah perkara di Mahkamah Agung sebab kehadirannya masih dibutuhkan untuk proses penyidikan yang masih terus terjadi di lembaga antikorupsi itu.
Baca Juga: Profil Renjun NCT, Biodata Terbaru: Umur, Akun IG, Karir, hingga Makanan Favorit
Windy Idol dicekal
Pentingnya kehadiran Windy Idol dalam proses penyidikan ini maka pihak KPK meminta agar Windy Idol berkooperatif untuk melancarkan proses.
Tindakan pencegahan dan penangkalan ini diberikan dalam kurun waktu enam bulan ke depan agar Windy Idol tetap di Indonesia.
Kasus yang menyeret wanita cantik umur 30 tahun ini dilarang ke luar negeri terkait dengan pengurusan perkara perselisihan internal Koperasi Simpan Pinjam ID (KSP Intidana).
KPK telah menetapkan ada 14 orang tersangka, dua diantaranya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh yang sudah dinonaktifkan.