MALANG TERKINI - Selebritas Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta atas kasus kepemilikan psikotropika.
Putusan tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang vonis Vanessa Angel, Kamis 5 November 2020.
Saat sidang Vanessa berlangsung, kerabat keluarga terdakwa diduga melakukan tindakan penyerangan kepada seorang wartawan.
Baca Juga: Sudah Kepala 5 Yurike Prastika Berpose ‘Polos’ di Atas Ranjang, Bikin Netizen Kegerahan
Seperti diwartakan Antara, diketahui wartawan itu berinisial AJ, dari sebuah radio swasta Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Serangan fisik terhadap wartawan radio swasta itu sempat mengakibatkan sidang diskors.
"Diam dong," cetus salah satu kerabat Vanessa yang menyerang wartawan radio tersebut.
Kejadian tersebut terjadi saat hakim membacakan tuntutan persidangan Vanessa Angel. Namun, karena suasana tidak kondusif konsentrasi terhadap sidang itu terpecah.
Sebelumnya, wartawan radio sempat diingatkan oleh pihak keamanan untuk tetap menjaga suasana tetap kondusif. Namun, tak disangka tiba-tiba penyerangan yang dilakukan kerabat Vanessa Angel terjadi.
"Saya live reporting pak, dari radio," ujar wartawan tersebut.