Berniat Sebar Link Video Mirip Gisel? Awas, Bisa Kena Denda Miliaran Sampai Penjara Belasan Tahun

- 7 November 2020, 20:54 WIB
Gisel
Gisel /Instagram/gisel_la

Pasalnya jika sudah terlanjur dilakukan bisa dikenai denda sampai dengan pidana.

Pihak-pihak yang menyebarkan video tersebut bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi Pasal 29 dan UU ITE Pasal 27.

Berdasarkan UU Anti Pornografi tersebut, pihak-pihak yang menyebarkan video dengan muatan porno di dalamnya bisa didenda mencapai Rp 6 miliar atau kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Respon Mengejutkan Gong Yoo Saat Disebut Lisa Sebagai Tipe Pria Idealnya

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)” bunyi undang-undang tersebut.

Sementara di UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Baca Juga: Buka Suara Soal Video Syur yang Diduga Gisel, Ernest Prakasa Sebut Pihak Inilah yang Salah

Sempat bungkam beberapa waktu, akhirnya Gisel memberikan pernyataanya.

Sebagaimana yang dimuat di JurnalGaya.com dari artikel dengan judul “Tanggapi Video Syur, Gisel Minta Didoakan” kekasih Wijaya Saputra itu mengungkapkan jika dirinya sedang sedih dengan apa yang tengah menimpanya.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Berbagai Sumber Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x