Berniat Sebar Link Video Mirip Gisel? Awas, Bisa Kena Denda Miliaran Sampai Penjara Belasan Tahun

- 7 November 2020, 20:54 WIB
Gisel
Gisel /Instagram/gisel_la

MALANG TERKINI – Pagi ini, 7 November 2020 nama penyanyi cantik Gisella Anastasi atau Gisel trending di jagat Twitter.

Alasannya, ada video pendek yang di dalamnya dianggap mirip dengan mantan istri Gading Marten.

Trendingnya video berdurasi pendek yang dikait-kaitkan dengan penyanyi cantik Gisella Anastasia atau Gisel merambat ke mana-mana.

Baca Juga: Gisel Akhirnya Berikan Tanggapan Atas Video Syur yang Viral di Twitter

Banyak netizen mencari link video tersebut, bahkan tidak sedikit pula yang ingin mencari tahu siapakah gerangan sosok di dalam video.

Apakah memang benar Gisel atau bukan.

Maka dari itulah netizen minta link video dan tidak sedikit pula yang membagikan.

Namun bagi Anda yang berniat ingin menyebarkannya atau membagikannya di media sosial. Harap bertindak bijak.

Baca Juga: Disemprot Netizen Karena Minta Kirim Video Viral, Dinar Candy Malah Santai Jawab Begini

Pasalnya jika sudah terlanjur dilakukan bisa dikenai denda sampai dengan pidana.

Pihak-pihak yang menyebarkan video tersebut bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi Pasal 29 dan UU ITE Pasal 27.

Berdasarkan UU Anti Pornografi tersebut, pihak-pihak yang menyebarkan video dengan muatan porno di dalamnya bisa didenda mencapai Rp 6 miliar atau kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Respon Mengejutkan Gong Yoo Saat Disebut Lisa Sebagai Tipe Pria Idealnya

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)” bunyi undang-undang tersebut.

Sementara di UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Baca Juga: Buka Suara Soal Video Syur yang Diduga Gisel, Ernest Prakasa Sebut Pihak Inilah yang Salah

Sempat bungkam beberapa waktu, akhirnya Gisel memberikan pernyataanya.

Sebagaimana yang dimuat di JurnalGaya.com dari artikel dengan judul “Tanggapi Video Syur, Gisel Minta Didoakan” kekasih Wijaya Saputra itu mengungkapkan jika dirinya sedang sedih dengan apa yang tengah menimpanya.

"Aku bingung klasifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama ya kena di aku. Jadi sebenarnya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapi aja," ujar Gisel kepada wartawan, Sabtu 7 November 2020.

Gisel pun enggan terlalu jauh menanggapi isu itu. Gisel hanya meminta untuk didoakan agar persoalan ini tidak terjadi lagi.

"Mohon doanya ya biar bisa cepat lewat," katanya.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Berbagai Sumber Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x