Terkait Video Syur yang Dikaitkan Gisel, Polda Metro Jaya Ambil Langkah Ini

- 8 November 2020, 08:11 WIB
Gisel
Gisel /Instagram/gisel_la

MALANG TERKINI – Buntut viralnya video syur yang dikaitkan dengan penyanyi cantik Gisella Anastasia atau Gisel di Twitter dan beberapa media sosial lainnya, Advokat Pitra Ramadhani Nasution akan melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan yang dimaksud adalah terkait video asusila mirip mantan istri Gading Marten yang sudah terlanjur viral.

Rencananya, hari ini pada Minggu, pihaknya akan membuat laporan secara resmi ke SPKT Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Berniat Sebar Link Video Mirip Gisel? Awas, Bisa Kena Denda Miliaran Sampai Penjara Belasan Tahun

"Kami selaku advokat akan membuat laporan polisi besok (Minggu) ke SPKT Polda Metro Jaya," kata Pitra lewat aplikasi pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu tengah malam.

Lebih jauh lagi, pria yang disapa dengan Pitra tersebut menjelaskan jika penyebaran dan pendistribusian video tersebut melanggar undang-undang ITE.

Khususnya pasar 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan teknologi Eletronik (ITE) Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2009 mengenai pornografi.

Lebih jauh lagi, Pitra juga menyebutkan jika pelaporan tersebut juga sebagai upaya untuk menghentikan tindakan penyebarluasan tayangan mengandung pornoaksi tersebut.

Baca Juga: Gisel Akhirnya Berikan Tanggapan Atas Video Syur yang Viral di Twitter

Jika dibiarkan, bisa berdampak ke generasi muda dan anak di bawah umur.

“serta untuk memberikan efek jera kepada pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan video porno kepada khalayak ramai di media sosial," tutur Pitra,seperti dikutip MalangTerkini.com dari laman ANTARA, 8 November 2020

Sebelum ini, pihak Polda Metro Jaya menyebutkan akan memeriksa konten tersebut.

"Nanti kita akan cek semuanya, polda metro akan mengecek apa betul dan kita harus menunggu seperti apa," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan, untuk bisa dilakukan hal tersebut biha-pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke polisi.

"Kita harapkan adanya laporan," ujar Yusri. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x