Buntut Video Syur, Pengacara Gisel Laporkan Sejumlah Akun ke Polisi

- 9 November 2020, 13:08 WIB
Deretan Pria di Hati Gisella Anastasia
Deretan Pria di Hati Gisella Anastasia /@gisel_la

MALANG TERKINI – Perkara video syur yang dihubung-hubungkan dengan Gisella Anastasia berbuntut panjang,

Gisel, sapaan akrab Gisella melalui pengacara melaporkan sejumlah pihak yang dianggap telah menyebarkan video syur tersebut.

Pitra Romadoni Nasution pengacara Gisel melapor kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Link Video Syur Banyak Dicari Warganet Setelah Nama Gisel Trending di Twitter

Gisel sendiri sebelumnya sudah memberikan klarifikasi perihal foto teresebut. Ia merasa bingung lantaran kasus seperti ini bukan yang pertama kali baginya.

Meski demikian, pihak Gisel belum mengumumkan akun apa saja yang dilaporkan ke polisi. Prita mengatakan jika pihaknya tidak ingin mendahului polisi.

Sebagaimana diwartakan Pikira-Rakyat.com dalam artkel “Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel Dilaporkan, Pengacara Sebut Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis” Prita menyebutkan jika penyebaran video tersebut telah meresahkan masyarakat.

"Akun ini masih dirahasiakan karena kami tidak mau mendahului polisi, saat ini polisi masih bekerja (di selidiki) takutnya nama terlapor ini menghapuskan barang bukti, masih diselidiki oleh penyidik," kata Pitra Romadoni di  tayangan YouTube Starpro pada Senin 9 November 2020.

Pitra sangat berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa menindaklanjuti laporannya, agar semua dugaan masyarakat bisa terbukti.

Baca Juga: Heboh Gisel! Videonya Hilang di Twitter, Website Ini Malah Mengunggahnya dan Ditonton Jutaan Kali

"Terlapor untuk saat ini ada 5 orang dan kawan-kawan, siapa yang terlibat dan diduga orang tersebut (Gisel) dipanggil, kalau dia merasa itu bukan dia, ya seharusnya diberikan klarifikasi, agar masyarakat mengerti keadaan yang sebenarnya," ucapnya.

Pengacara tersebut menjelaskan tujuan pelaporannya ini agar dugaan masyarakat bisa diluruskan. Lebih lanjut, Pitra juga membeberkan pelaku maupun penyebar nantinya akan dikenakan pasal berlapis dan juga sejumlah denda.

"Yang kami laporkan pasal berlapis, itu ada denda juga terhadap para terlapor sebesar Rp6 miliar, dan Rp1 miliar bagi yang menyebarkan konten," jelasnya.

Dalam laporannya kali ini, Pitra menegaskan baru memfokuskan kepada orang-orang atau akun media sosial yang menyebarluaskan video syur diduga mirip Gisella Anastasia.

Baca Juga: Trending di Twitter Foto Tak Senonoh Mirip Dirinya, Anya Geraldine: Kamu dalam Masalah Besar!

Baca Juga: Unggah Foto Bareng Gading, Roy Marten Tulis Kata-kata Menyentuh Ini

Sebelumnya, Prita menjelaskan, penyebaran video porno di media sosial dan lainnya bakal memiliki dampak terhadap generasi muda dan anak di bawah umur.

"Ini kami lakukan untuk menghentikan segala tindakan penyebarluasan tayangan-tayangan porno aksi maupun pornografi di media sosial yang telah banyak di tonton oleh jutaan rakyat Indonesia," kata Pitra.***( Vidia Elfa Safhira/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah