9 Hal yang Membatalkan Puasa, Buya Yahya Beri Penjelasan Gamblang

8 April 2022, 16:48 WIB
Sembilan perkara yang membatalkan puasa disampaikan Buya Yahya dalam pengajiannya dengan penjelasan yang gamblang /YouTube/Al-Bahjah TV

MALANG TERKINI - Berikut 9 perkara yang membatalkan puasa yang disampaikan Buya Yahya dalam pengajiannya.

"Ada sembilan hal yang membatalkan puasa," ujar Buya Yahya, dikutip dari tayangan di akun YouTube Al-Bahjah TV pada Jum'at, 8 April 2022.

Buya Yahya menyebutkan 9 perkara yang membatalkan puasa sekaligus memberikan penjelasan dengan gamblang sebagaimana berikut ini.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Ada Dosa Melebihi Selingkuh yang Bisa Sebabkan Keretakan Hubungan Suami Istri

1. Memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima

Hal pertama yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu di antara lima lubang, yakni mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil, dan lubang buang air besar.

a) Memasukkan ke lubang mulut
Buya Yahya menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan memasukkan ke lubang mulut itu adalah menelan.

"Maka selagi Anda tidak menelan maka tidak membatalkan puasa," ungkapnya.

Baca Juga: Update Terbaru! Syarat dan Aturan Mudik Lebaran 2022, Siapkan Dokumen Ini

Sedangkan mengenai menelan ludah, menurut Buya Yahya, hal itu tidak membatalkan puasa seseorang asalkan dengan tiga syarat yaitu:
1) ludahnya sendiri,
2) ‎ludah masih ada di dalam mulutnya,
3) ‎ludah masih asli, belum bercampur dengan lainnya.

b) Memasukkan ke lubang hidung
Yang dimaksud memasukkan ke lubang hidung yang membatalkan puasa adalah jika sesuatu itu dimasukkan sampai kepada batas yang seandainya dimasuki air maka akan merasakkan panas.

"Maka kalau kita masukkan sesuatu ke lubang atas, sampai bagian atas (hidung) yang panas itulah maka batal puasa kita. Tapi kalau kita masukkan sesuatu masih lubang bawah, itu tidak membatalkan puasa," terang Buya Yahya.

Pengasuh ponpes Al-Bahjah itu juga menyampaikan terkait berkumur saat berwudhu. Menurutnya, hal itu tetap sunah dan tidak membatalkan puasa asalkan airnya tidak ditelan.

"Kalau Anda lagi berkumur (saat berwudhu) di bulan Ramadhan, kemudian sudah Anda buang airnya, maka Anda jangan ragu lagi, biarpun ada rasa dingin-dingin (di mulut) itu dimaafkan. Asalkan waktu Anda membuang air kumur tadi, Anda buang seratus persen, gak ada yang ditahan sedikitpun," paparnya.

Demikian pula, dengan 'istinsyaq' atau memasukkan air ke dalam hidung saat berwudhu, hal itu juga sunah dan tidak membatalkan puasa asalkan sekedarnya saja dan tidak sampai masuk ke tempat yang parah tadi (bagian atas hidung).

Baca Juga: Ijazah Mbah Moen, DZIKIR ANTI FAKIR: Baca Amalan Ini Setiap Selesai Sholat Fardhu, Rezeki Mengalir Deras

c) Memasukkan ke lubang telinga
Buya Yahya memberitahukan bahwa yang dimaksud dengan lubang telinga itu adalah bagian dalam yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking.

"Lubang telinga itu bagian dalam. Bagian dalam bagian telinga itu yang batal kalau kita masukkan sesuatu ke lubang tersebut. Lubang dalam adalah lubang yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking ini," tuturnya.

"Kalau Anda beginikan, (kuping) gatal, Anda korek dengan jari kelingking, tidak batal. Tapi kalau pakai korok kuping masuk ke dalam, batal (puasanya). Ini di dalam madzhab kita, Imam asy-Syafi'i," terangnya.

d) Memasukkan ke lubang depan dan lubang belakang

Buya Yahya memberi contoh, misalnya seorang laki-laki meneteskan air ke lubang kemaluannya, atau seorang wanita memasukkan obat anti keputihan, maka batal puasanya.

"Atau, mohon maaf, seorang wanita hendak mensucikan diri dari bekas buang air kecil, maka hendaknya cukup digosok dengan perut jemari ini. Kalau digosok dengan perut jemari ini sekuat apapun, maka ini masih bagian luar dan tidak batal. Tapi, mohon maaf, kalau jemari dibelokkan begini, masuk wilayah dalam, batal puasanya," ujar dia menambahkan.

"Kemudian untuk lubang belakang (dubur), sama. Bersihkan dengan perut jemari. Kalau ada dibelokkan begini, batal, (yaitu) dimasukkan dengan jemarinya," lanjutnya.

Baca Juga: 7 Amalan Sederhana yang Membuat Seseorang Terhindar dari Siksa Kubur Kata Gus Baha, Jangan Lalai!

2. ‎Muntah dengan sengaja

Perkara kedua yang membatalkan puasa seseorang adalah jika dia muntah dengan disengaja.

Buya Yahya memberi contoh muntah disengaja yang membatalkan puasa, misalnya perut dikerok lalu muntah, atau mencari bau yang paling tidak enak biar muntah.

"Kalau orang muntah tidak sengaja, gak batal. Hamil muda, muntah. Naik kendaraan, mabuk, muntah. Tiba-tiba masak sesuatu, bau, muntah. Gak apa-apa, gak batal (puasanya)," ungkapnya.

Buya Yahya menyatakan bahwa muntah tanpa sengaja itu tidak membatalkan puasa asalkan tidak menelan ludahnya sebelum berkumur.

"Kalau menelan ludah sehabis muntah, ludahnya ditelan, batal puasanya," tuturnya.

Ia menjelaskan kenapa menelan ludah sebelum berkumur setelah muntah yang tidak disengaja itu membatalkan puasa.

Menurutnya, muntahan dari dalam perut seseorang itu najis. Berarti mulutnya terkena najis itu dan cara mensucikannya adalah dengan air.

"Maka cara membersihkannya mulut yang terkena najis, cukup ambil air bersih (suci dan mensucikan), kumur, selesai," terangnya.

"Setelah Anda berkumur sekali, boleh setelah itu ludah ditelan," ujarnya menambahkan.

Buya Yahya mengungkapkan bahwa ludah yang ditelan setelah muntah sebelum berkumur itu membatalkan puasa karena ludahnya sudah tidak murni sebab bercampur dengan najis yaitu muntahan dari dalam perut.

3. Bersenggama meskipun tanpa keluar air mani

Perkara ketiga yang membatalkan puasa adalah melakukan senggama (berhubungan badan) walaupun tidak mengeluarkan mani (sperma).

"Cukup bersenggama, seorang suami, mohon maaf, memasukkan kemaluannya ke istri, biarpun baru sebentar lalu ditarik itu membatalkan puasa, biarpun tidak keluar mani," terangnya.

Demikian pula dengan zina (senggama di luar nikah) atau menggauli kambing (misalnya), sama-sama membatalkan puasa. Akan tetapi dalam hal ini, Buya Yahya hanya mau membahas hubungangan yang halal (antara suami dengan istri).

Menurut Buya Yahya, ukuran senggama bagi seorang suami yang membatalkan puasa itu sederhana, cukup dengan memasukkan semua kepala kemaluannya ke wilayah wanita.

"Tidak harus semua batang kemaluannya, tapi cukup kepala kemaluannya sudah batal," ungkapnya.

Sedangkan bagi seorang wanita (istri), tidak harus semua kepala kemaluan suami, tapi cukup kemasukan sedikit saja maka puasanya batal.

Bagi wanita, kemasukan sedikit saja maka batal puasanya, karena hal itu termasuk perkara memasukkan sesuatu ke salah satu lima lubang dengan sengaja.

4. Keluar mani dengan sengaja walaupun tanpa senggama

Perkara keempat yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani (sperma) dengan sengaja meskipun tanpa melakukan senggama.

Keluar mani dengan sengaja, mohon maaf, mungkin dengan onani, dengan apa, sengaja mengeluarkan mani, maka batal puasanya. Tapi kalau keluar mani tanpa sengaja, tidak batal puasa," terang Buya Yahya.

5, 6, 7. Haid, nifas, melahirkan

Perkara kelima, keenam, dan ketujuh, yang membatalkan puasa adalah haid, nifas, dan melahirkan.

"Seorang wanita lagi puasa, jam 5 sore keluar darah haid, batal puasanya. Seorang wanita yang ahli ibadah, biarpun hamil tua tetap puasa. Setelah puasa di hari itu, jam 4 sore bayi lahir, batal puasanya," ujar Buya Yahya memberikan contoh.

Ia menerangkan bahwa seorang wanita yang melahirkan, baik berupa bayi ataupun bakal bayi (keguguran), maka batal puasanya.

8. Hilang akal

Perkara kedelapan yang membatalkan puasa adalah hilangnya akal, karena gila ataupun pingsan.

Ada tiga model hilang akal yang disampaikan Buya Yahya sebagai berikut.

1) Gila
Misalnya seseorang yang sedang mengobrol, tiba-tiba ia gila walaupun hanya sebentar, maka batal puasanya.

2) Pingsan
Pingsan membatalkan puasa kalau pingsannya sehari penuh. Misalnya, sehabis makan sahur tiba-tiba pingsan dan sadarnya pada waktu 'isya.

"Ini kebalikan dari gila tadi. Tapi kalau kita pingsan, kok sempat sadar di siang hari biarpun sebentar, puasanya sah," terang Buya Yahya.

"Contoh, pingsan habis sahur, tahu-tahunya bangun-bangun dzuhur, kaget lihat matahari, pingsan lagi dia sampai 'isya, puasanya sah," imbuhnya.

3) Tidur
Sedangkan hilang akal karena tidur, kata Buya Yahya, tidak membatalkan puasa meskipun tidurnya sehari penuh.

9. Murtad

Perkara kesembilan yang membatalkan puasa seseorang adalah jika dia murtad (keluar dari Islam).

"Murtad itu misalnya mengatakan Nabi Muhammad bukan nabi, atau ada nabi setelah Nabi Muhammad, atau Quran bukan wahyu dari Allah, atau merendahkan syi'ar, merendahkan adzan, merendahkan puasa, merendahkan haji, merendahkan surga, merendahkan neraka, itu murtad, keluar dari iman. Kalau orang murtad, langsung batal puasa," ungkap pendakwah bernama asli Yahya Zainul Ma'arif tersebut.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler