Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita, Bolehkah Melakukannya? Simak Penjelasannya

- 2 Juli 2021, 07:42 WIB
hukum shalat Jumat bagi Wanita
hukum shalat Jumat bagi Wanita /PIXABAY/mohamed_hassan

MALANG TERKINI – Shalat Jumat merupakan Ibadah yang dilakukan sekali dalam seminggu yang wajib dilakukan oleh para pria muslim. Lalu bagaimana hukum shalat Jumat bagi wanita, bolehkah melakukannya?

Dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih bahwa salah satu syaratnya shalat ini adalah berkelamin lelaki.

Sekali lagi pertanyaannya, bolehkah wanita melaksanakan shalat Jumat?

Baca Juga: Hukum Sholat Bareng Non Mahrom: Sah atau Tidak?

Berikut artikel ini akan membahas seputar sholat Jumat bagi wanita.

Dalam kitab Syarh Bulughul Marom dijelaskan;

وعن طارق بن شهاب رضي الله عنه، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة إلا أربعة: مملوك، وامرأة، وصبي، ومريض) رواه أبو داود

[عطية سالم، شرح بلوغ المرام لعطية سالم، ٦/١٠٢]

Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan bahwa Shalat Jumat adalah hak kewajiban bagi setiap muslim dan dilakukan dengan jamaah, kecuali para budak, wanita, bocah, dan orang yang sakit.

Hadits tersebut di atas, adalah riwayat Abu Dawud.

Keterangan di atas menunjukkan bahwa wanita dalam hal sholat jumat tidaklah dikenai kewajiban.

Baca Juga: Hukum Bermain Game Menurut Pandangan Islam, Mubah atau Haram?

Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita

Lantas bagaimana bila mereka melakukannya, apakah sah, apakah boleh, atau bagaimana. Berikut kami paparkan lebih lanjut.

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin terdapat keterangan;

لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمْعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ اَوْ اِمْرَاَةٍ يُصَلِّى الْجُمْعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَيُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ اَفْضَلٌ ِلاَنَّهَا فَرْضٌ ِلاَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ اِعَادَتُهَا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا

Bagi siapa saja yang tidak dikenai kewajiban shalat Jumat (termasuk wanita), diperkenankan melakukan shalat Jumat.

Bahkan hal tersebut merupakan afdol (keutamaan), sebab tidak diwajibkan baginya, namun sanggup melakukannya.

Jika dalam pelaksanaannya sudah mengikuti syarat, rukun dan sebagainya dari berbagai aturan shalat Jumat, maka tidak perlu untuk mengulangi dengan sholat dhuhur.

Sebab shalat Jumat yang dilakukan dengan memenuhi semua aturannya, sudah cukup sebagai ganti atas sholat dhuhur.

Dari keterangan yang telah dipaparkan, bukan mengartikan bahwa kemudian diperbolehkan shalat Jumat terdiri dari 40 wanita.

Baca Juga: Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum hingga Golongan yang Berhak Menerimanya

Sebab syarat sah shalat jumat adalah 40 orang lelaki (dalam Madzhab Syafi'i).

Keterangan dalam artikel ini, hanya membahas bagaimana perihal wanita yang ikut shalat Jumat.

Maka perlu diingat kembali bahwa syarat sah shalat Jumat, tetap harus diisi oleh para lelaki muslim sejumlah 40 orang.

Seandainya 35 lelaki muslim dan sisanya adalah wanita, maka tidak sah shalat Jumat tersebut.

Artikel ini hanya membahas kebolehan seorang wanita mengikuti shalat Jumat sebagai gantinya shalat dhuhur.

Tentu tetap harus mengikuti semua aturan shalat Jumat, salah satu aturannya adalah, sudah terisi oleh 40 orang muslim lelaki. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: kitab Bughyatul Mustarsyidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah