Idul Adha 2021, Simak Isi Surat Edaran Kementerian Agama tentang Aturannya

- 8 Juli 2021, 14:53 WIB
isi Surat edaran Kementrian Agama tentang perayaan Idul Adha
isi Surat edaran Kementrian Agama tentang perayaan Idul Adha /pixabay/goldbug

MALANG TERKINI - Idul Adha merupakan hari raya umat muslim, selain Idul Fitri. Di tahun ini Idul Adha jatuh pada 19 Juli 2021, di tengah pandemi virus Covid-19.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan instruksi untuk PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Jawa dan Bali.

Sebagai tindak lanjut Kementerian Agama baru baru ini mengeluarkan dua surat edaran sekaligus tentang perayaan hari raya Idul Adha tahun 2021, agar Idul Adha tahun ini bisa berlangsung sesuai prokes yang berlaku.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Idul Adha 1442/2021 Paling Keren, Semarakkan Kurban di Media Sosial

Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (2/7/2021), seperti yang dilansir Malang Terkini dari situs resmi Kemenag.

Kemenag mengeluarkan dua surat edaran untuk mengurangi dan meminimalisir angka penyebaran virus Covid-19. Menurut Kemenag surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi masyarakat Islam, serta pengurus dan pengelola masjid dan mushola seluruh Indonesia yang kemudian dapat diteruskan ke warga agar tidak terjadi miss komunikasi.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Adha 2021 dengan Menjalankan 13 Amalan Sunnah

Berikut Ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat:

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x