Idul Adha 2021, Simak Isi Surat Edaran Kementerian Agama tentang Aturannya

- 8 Juli 2021, 14:53 WIB
isi Surat edaran Kementrian Agama tentang perayaan Idul Adha
isi Surat edaran Kementrian Agama tentang perayaan Idul Adha /pixabay/goldbug

1) Penerapan jaga jarak fisik meliputi:

a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;

b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban;

c) Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.

e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh.

Baca Juga: Sejarah Idul Adha, Pengorbanan dan Kesabaran Nabi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS

b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah