Idul Adha 2021, Simak Isi Surat Edaran Kementerian Agama tentang Aturannya

- 8 Juli 2021, 14:53 WIB
isi Surat edaran Kementrian Agama tentang perayaan Idul Adha
isi Surat edaran Kementrian Agama tentang perayaan Idul Adha /pixabay/goldbug

Saat Malam Takbiran

Penyelenggaraan Malam Takbiran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jamaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat dan suhu dibawah 37 celsius
  2. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 -59 tahun
  3. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid atau mushola dengan status zona resiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;
  4. Masjid/mushola yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menerapkan aturan prokes seperti menyediakan hand sanitizier, menjaga jarak dan lain sebagainya.
  5. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jamaah masjid atau mushola dari warga setempat dengan ketentuan maksimal hanya 10 persen dari kapasitas ruangan.
  6. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dilarang dilaksanakan di semua zona merah  penyebaran Covid-19;
  7. Pelaksanaan malam takbiran di masjid atau mushola paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat
  8. Jamaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.

Baca Juga: 21 Link Twibbon Idul Adha 2021 dan Cara Download Secara Gratis di Twibbonize

Saat Sholat Idul Adha

Sholat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Sholat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang  diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

2. Sholat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang  diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Dan Berikut ketentuan dalam edaran Menteri Agama kedua No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat:

Baca Juga: 10 Link Twibbon Ucapan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M, Bisa Dibagikan Ke WhatsApp, Instagram dan Facebook

1. Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah