Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing;
2. Malam Takbiran dan Sholat Hari Raya Idul Adha
Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid atau mushola, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Sholat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid atau mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten yang diterapkan PPKM darurat
3. Pelaksanaan Kurban
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:
1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
2. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban
3. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
4. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
Baca Juga: Sejarah Idul Adha, Pengorbanan dan Kesabaran Nabi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS