Tata Cara dan Niat Sholat Berjamaah Sebagai Imam dan Makmum, Lengkap Beserta Ketentuannya

- 19 Juli 2021, 09:57 WIB
niat sholat berjamaah sebagai seorang imam atau makmum
niat sholat berjamaah sebagai seorang imam atau makmum /Pixabay/Glady

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Muhammadiyah Terbitkan Surat Edaran Kebijakan Shalat Tarawih di Masa Pandemi

Seseorang bisa menjadi makmum terbagi dalam dua kategori. Pertama menjadi makmum muwafiq , yaitu makmum yang membaca al-fatihah pertama bersama imam.

Sedangkan yang kedua menjadi makmum masbuq, yaitu makmum yang tidak mendapatkan kesempatan membaca al-fatihah bersama imam.

Makmum masbuq wajib menyusul imam dalam keadaan apapun, setelah ia melaksanakan takbiratul ihram pertama.

Dalam hal ini ada beberapa ketentuan.

Baca Juga: Doa Setelah Sholat, Lengkap: Arab, Latin dan Terjemahannya

1. Jika setelah takbiratul ihram langsung mendapat ruku’ bersama imam, maka tidak mendapatkan satu rakaat.

2. Jika setelah takbiratul ihram makmum tidak mendapati ruku’ bersama imam, maka makmum mendapatkan satu rakaat penuh.

3. Setelah imam salam, maka makmum masbuq meneruskan shalat untuk memenuhi rakaat yang kurang.

Itulah serangkaian tata cara dan niat sholat berjamaah beserta ketentuan dalam pelaksanaanya. Semoga bisa membantu. ***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Kitab sya’ra fiqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah