10. Salin billing, kemudian lakukan pembayaran lewat ATM atau M-Bangking.
11. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank BCA, BRI, BNI, Mandiri
12. Untuk biaya paspor biasa Rp350.000, E-paspor Rp650.000
13. Setelah pembayaran selesai maka akan muncul tampilan informasi bahwa pemohon sudah membayar
14. Lihat sampai bawah akan ada tulisan "surat pengantar" yang mana surat tersebut dicetak dan dibawa untuk pengumpulan berkas-berkas serta ambil paspor
15. Paspor siap diambil di Kantor Imigrasi sesuai dengan yang didaftarkan tadi dan sesuai tanggal yang ditentukan.
Demikian cara mudah untuk membuat paspor maupun memperpanjang.***