Luncurkan Peraturan Terkait Rumah Sakit Kapal, Menteri Kesehatan: Akan Ada Payung Hukum Untuk Membantu

- 9 September 2023, 22:32 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan sambutan dalam Peluncuran Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Kapal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Sabtu (9/9/2023). ANTARA/Fransiska Mariana Nuka/am.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan sambutan dalam Peluncuran Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Kapal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Sabtu (9/9/2023). ANTARA/Fransiska Mariana Nuka/am. /

MALANG TERKINI - Rumah sakit kapal merupakan salah satu upaya dari Kementerian Kesehatan untuk seluruh masyarakat agar dapat merasakan fasilitas kesehatan yang sama di berbagai daerah.

Pemerataan kesehatan pada semua daerah di Indonesia menjadi tujuan utama Menteri Kesehatan dan instansi terkait saat ini.

Agar penggunaan rumah sakit kapal dapat berjalan sebagaimana mestinya, Kementerian Kesehatan pun resmi luncurkan peraturan terkait. Hal ini diketahui dari penyampaian Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Sabtu meluncurkan peraturan tentang penyelenggaraan pelayanan rumah sakit kapal.

Pada acara peluncuran yang berlangsung di Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dia menyampaikan bahwa penerbitan peraturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan akses warga terhadap pelayanan kesehatan.

"Kita dari Kementerian Kesehatan ingin beri akses seluas-luasnya dan sebaik-baiknya untuk seluruh masyarakat. Kita enggak mau semua terkonsentrasi ke kota besar," katanya.

Penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan bagi warga di daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah dengan keterbatasan kemampuan pelayanan rumah sakit.

"Dengan cantelan hukum ini, nanti intervensi pemerintah, program pemerintah, bisa masuk," kata Menteri Kesehatan.

Budi menyampaikan bahwa peraturan tersebut mendukung pemanfaatan rumah sakit kapal untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan bagi warga di daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah dengan keterbatasan kemampuan pelayanan rumah sakit.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x