Alasan Kenapa Memegang Istri Membatalkan Wudhu, Penjelasan Gus Baha Bikin Gamblang

- 17 September 2021, 11:45 WIB
Penjelasan Gus Baha mengenai hukum memegang istri apakah membatalkan wudhu atau tidak
Penjelasan Gus Baha mengenai hukum memegang istri apakah membatalkan wudhu atau tidak /Pixabay/İbrahim Mücahit Yıldız

Baca Juga: Ingin Rezeki Lancar? Gus Baha Sarankan untuk Amalkan Ini Saat Masuk Rumah

Sehingga dalam hukum Islam, bahwa orang yang statusnya mahram itu tidak boleh dinikahi dan tidak membatalkan wudhu.

Sementara orang yang statusnya ajnabiyah boleh dinikahi dan membatalkan wudhu.

Hukum fikih seperti ini diungkapkan oleh Gus Baha berdasarkan madzhab Imam Syafi'i.***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Instagram/@majalahsantri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x