Hukum Sedekah Uang Hasil Korupsi untuk Menyumbang Pembangunan Masjid Menurut Gus Baha: Sah!

- 5 Oktober 2021, 12:31 WIB
Ilustrasi: Gus Baha terbaru oktober 2021 menjelaskan tentang hukumnya orang sumbang masjid dari uang korupsi sah atau tidak?
Ilustrasi: Gus Baha terbaru oktober 2021 menjelaskan tentang hukumnya orang sumbang masjid dari uang korupsi sah atau tidak? /Tangkapan Layar/ Instagram/ @kajian.gusbaha

MALANG TERKINI - Banyak orang yang masih belum paham mengenai sedekah yang berasal dari perbuatan haram, seperti hasil maling uang rakyat atau korupsi misalnya.

Masih banyak yang beranggapan bahwa uang hasil korupsi tersebut ketika disumbangkan untuk pembangunan masjid tidak sah.

Jika masih ada yang yang beranggapan demikian, simak penjelasan Gus Baha berikut ini.

Baca Juga: Di Depan Gus Miftah, Hercules Ceritakan Masa Kelam dan Alasan Ia Bertaubat

KH Bahauddin Nursalim atau Gus Baha pernah ditanya seseorang mengenai hukumnya uang hasil korupsi untuk pembangunan masjid.

Menurut Gus Baha, jawaban hukum mengenai persoalan tersebut tetap absah dan boleh digunakan untuk membangun masjid itu.

Kenapa demikian? Hal itu karena menurut Gus Baha, pembangunan rumah ibadah Masjid tidak ada urusannya dengan asal muasal uang itu didapat.

Baca Juga: Perhatikan Tata Cara Mandi Junub atau Hadats Besar, Gus Baha Sebut Tak Boleh Pakai Sabun

"Ada kyai tanya saya, Gus kalau ada uang korupsi buat menyumbang masjid bagaimana?" kata Gus Baha.

Halaman:

Editor: Muhammad Isnan

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x