Hukum Sedekah Uang Hasil Korupsi untuk Menyumbang Pembangunan Masjid Menurut Gus Baha: Sah!

- 5 Oktober 2021, 12:31 WIB
Ilustrasi: Gus Baha terbaru oktober 2021 menjelaskan tentang hukumnya orang sumbang masjid dari uang korupsi sah atau tidak?
Ilustrasi: Gus Baha terbaru oktober 2021 menjelaskan tentang hukumnya orang sumbang masjid dari uang korupsi sah atau tidak? /Tangkapan Layar/ Instagram/ @kajian.gusbaha

"Ya sah!" jawab Gus Baha kepada orang yang bertanya itu.

"Yang menyumbang tidak diterima, tapi masjidnya tetap sah," jelas Gus Baha.

Menurut Gus Baha, yang tidak diterima hanya sedekahnya orang orang tersebut, sementara ketika masjid digunakan untuk sholat jumat tetap absah.

Baca Juga: Ngaji Gus Baha: Teguran Keras Gus Baha Kepada Santri Miskin, Harus Kaya Karena Alasan Ini

"Lah iya, orang yang menyumbang tidak diterima karena uang korupsi, masjidnya dibuat jum'atan tetap sah," kata Gus Baha.

Dalam sebuah unggahan video YouTube Mulang Ngaji Nusantara tersebut, Gus Baha mengatakan jika uang korupsi tersebut tetap bisa untuk membangun masjid.

Gus Baha menjawab dengan dalil bahwa Allah lah yang memiliki segalanya baik yang ada di langit maupun yang ada di bumi.

"Masak Tuhan suruh merasa korupsi, gimana, ini kan dunia milik Allah,"kata Gus Baha.

Baca Juga: Kejadian Atlet Gantole Jatuh di Atap Rumah Warga saat Bertanding di PON XX Papua

"Jika ada yang tanya lagi, bagaimana ini uang korupsi kok buat bangun masjid. Tuhan korupsinya dimana, wong semua yang ada di dunia dan di bumi ini milik Allah kok," terang Gus Baha.

Halaman:

Editor: Muhammad Isnan

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah