Sujud Sahwi: Pengertian dan Sebab-sebabnya

- 26 Oktober 2021, 19:09 WIB
Ilustrasi - Sujud sahwi dilakukan saat seseorang lupa meninggalkan sunah ab’adh shalat.
Ilustrasi - Sujud sahwi dilakukan saat seseorang lupa meninggalkan sunah ab’adh shalat. /PIXABAY/rudolf_langer

MALANG TERKINI – Ketika melaksanakan shalat yang jumlah rakaatnya empat, pernahkah Anda lupa tidak duduk tasyahud awal?

Nah, jika Anda pernah lupa tidak tasyahud awal sebenarnya shalat tidak batal. Hanya saja di rakaat terakhir sebelum salam harus melakukan sujud sahwi.

Secara istilah, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan sebab meninggalkan sunah ab’adh karena lupa, keliru menambah rukun shalat, atau salah menempatkan rukun shalat.

Menurut Syaikh Sulaiman dalam kitab Bujairimi Alal Khatib, sujud sahwi dilakukan karena salah satu dari lima sebab berikut ini:

Baca Juga: Sujud Tilawah, Keutamaan, Hukum, Bacaan dan Tata Cara Pelaksanaanya

1. Meninggalkan sunahab’adh

Sunnah ab’adh adalah sunah shalat yang hampir mirip dengan fardhu, seperti qunuttasyahud awal, membaca shalawat pada Nabi pada saat tahiyat, membaca shalawat pada keluarga Nabi pada saat tahiyat akhir, dan duduk ketika tasyahud awal.

Apabila seseorang meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh tersebut maka ia disunahkan melakukan sujud sahwi di rakaat terakhir sebelum salam.

Baca Juga: SEVENTEEN Gelar Konser Online Bertajuk ‘Power of Love’ Pada November Mendatang

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x