Sujud Sahwi: Pengertian dan Sebab-sebabnya

- 26 Oktober 2021, 19:09 WIB
Ilustrasi - Sujud sahwi dilakukan saat seseorang lupa meninggalkan sunah ab’adh shalat.
Ilustrasi - Sujud sahwi dilakukan saat seseorang lupa meninggalkan sunah ab’adh shalat. /PIXABAY/rudolf_langer

Ini sering terjadi ketika shalat kurang khusyu’. Apabila seseorang shalat zuhur lalu dia ragu apakah sudah melakukannya empat rakaat atau masih tiga, maka dalam situasi seperti ini ia harus menambah satu rakaat lagi kemudian sujud sahwi.

Dalam masalah ragu mengenai jumlah rakaat shalat ini, seseorang harus berpijak pada keyakinan bahwa ia masih melakukan tiga rakaat.

Artinya, dia harus menambah satu rakaat lagi untuk meyakinkan bahwa shalat yang dilakukannya telah sempurna, kemudian sujud sahwi sebelum salam.

Itulah beberapa sebab yang mengharuskan seseorang melakukan sujud sahwi. Namun keharusan ini sifatnya tidak wajib, melainkan hanya sunah.

Artinya, apabila melakukan sebab-sebab di atas namun tidak diganti dengan sujud sahwi maka shalatnya tidak batal.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah