8 Golongan orang yang berhak menerima Zakat Fitrah Mulai dari Fakir Hingga Ibnu Sabil

- 27 April 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi: golongan yang berhak menerima zakat fitrah
Ilustrasi: golongan yang berhak menerima zakat fitrah /Pixabay/niekverlaan

MALANG TERKINI – Membayar zakat fitrah adalah hal yang lumrah dilakukan oleh umat muslim ketika bulan Ramadhan akan segera usai.

Perintah untuk membayar zakat fitrah ini juga terdapat dalam rukun Islam yang ke-3. Maka sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk melaksanakannya.

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Baik itu zakat fitrah ataupun zakat mal. Di dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman yakni dalam surah At-Taubah ayat 60 yang artinya

Baca Juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Ada Beberapa Catatan Penting yang Harus Diperhatikan!

“sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”

Karena ada banyak golongan yang berhak menerima zakat fitrah, terkadang orang selalu kebingungan dan tidak mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah tersebut.

Untuk mengatasi kebingungan tersebut, maka Malang Terkini menyajikan sebuah artikel yang membahas siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah Online? Ini 4 Platform yang Siap Menyalurkan

Berikut kedelapan golongan yang dimaksud sebagaimana dikutip Malang Terkini dari video yang diunggah kanal YouTube Santri Mengaji pada bulan April 2021.

1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta/penghasilan sama sekali. Atau mempunyai harta namun harta tersebut tidak bisa menutupi kebutuhannya (penghasilan yang didapat tidak mencapai separuh dari kebutuhan yang ada).

Misalkan seseorang mempunyai kebutuhan uang untuk membeli makan dan pakaian sebesar Rp500.000 namun penghasilan yang didapat hanyalah Rp200.000. itu artinya penghasilan tidak mencapai separuhnya saja dari kebutuhan. 

2. Miskin

Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang bisa memenuhi kebutuhannya, namun tidak mencukupinya.

Atau bisa disebut juga penghasilannya diatas 50% dari kebutuhannya namun masih tidak cukup.

Baca Juga: Lafal Niat Zakat Fitrah, Lengkap dalam Bahasa Arab dan Indonesia

Kondisinya memang lebih baik daripada fakir tetapi hal yang dialami masih sama yaitu merasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. 

3. Amil (petugas zakat)

Amil zakat yaitu orang yang diangkat oleh imam atau pemerintah untuk menarik zakat dari para pemilik harta dan menyalurkannya kepada golongan yang berhak menerimanya.

Amil diberi bagian dari zakat meskipun dia kaya raya, dengan syarat tidak mendapatkan bayaran dari Baitul mal atau kas negara. 

4. Mu’allafati qulubuhum

Secara harfiyah, mu’allafati qulubuhum adalah orang-orang yang dibujuk/dilunakkan hatinya.

5. Budak

Budak yang menerima zakat adalah budak mukatab, yaitu budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya apabila sudah melunasi jumlah tebusan yang sudah ditentukan dengan cara mengangsur.

Baca Juga: Ucapan Idul Fitri 2022 untuk Calon Mertua, Kirimkan Saat Lebaran Agar Meluluhkan Hatinya dan Mendapatkan Restu

Tujuan pemberian zakat adalah untuk membantu melunasi tebusan tersebut sehingga dia bisa segera merdeka.

6. Gharim (orang yang terjerat hutang)

7. Fi sabilillah

Fi sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji dari negara.

Sabilillah berhak menerima zakat untuk seluruh keperluan perang. Sejak berangkat sampai Kembali, sabilillah dan keluarganya berhak mendapatkan tunjangan nafkah yang diambilkan dari zakat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil yaitu orang yang bepergian dari daerah tempat zakat atau musafir yang melewati daerah tempat zakat. 

Demikian penjelasan tentang 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah yang dapat Malang Terkini bagikan. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x