MALANGTERKINI – Masih banyak kaum muslimin yang masih mempersoalkan hukum menikahi sepupu
Kaum muslimin juga melarang anaknya untuk menikahi sepupu
Padahal dalam agama Islam menikahi sepupu diperbolehkan
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Idul Fitri? Simak Penjelasannya
Berikut penjelasan mengenai hukum menikahi sepupu menurut Al Quran dan Taisir
Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَ خَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَ خِ وَبَنٰتُ الْاُ خْتِ وَاُ مَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْۤ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَ خَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَا عَةِ وَ اُمَّهٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَآئِبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَآئِكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ ۖ فَاِ نْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَآئِلُ اَبْنَآئِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَا بِكُمْ ۙ وَاَ نْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُ خْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 23)
Ayat tersebut menjelaskan beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi lelaki karena status mereka sebagai mahram
Allah SWT memperbolehkan untuk menikahi saudara sepupu
Allah SWT berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا النَّبِيُّ اِنَّاۤ اَحْلَلْنَا لَـكَ اَزْوَا جَكَ الّٰتِيْۤ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَـكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّاۤ اَفَآءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَا لِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَا جَرْنَ مَعَكَ ۗ وَا مْرَاَ ةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَا دَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَـنْكِحَهَا خَا لِصَةً لَّـكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْۤ اَزْوَا جِهِمْ وَمَا مَلَـكَتْ اَيْمَا نُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
"Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 50)
Baca Juga: Ini Anjuran Urutan yang Dibaca Saat Berdoa
Ayat tersebut menjelaskan bahwa dengan tegas memperbolehkan menikahi sepupu
Syaikh abdurrahman as-Sa’di mengatakan:
Allah berfirman sebagai bentuk kemurahan kepada Rasul-Nya, bahwa Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya sesuatu yang Allah halalkan bagi orang beriman lainnya (yaitu menikahi sepupu), dimana Allah menyatakan, yang artinya:
“(halal untuk menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” ayat ini mencakup semua paman dan bibi dari bapak maupun ibu, yang dekat maupun yang jauh. (Taisir Karimir Rahman, hal. 669)
Demikin penjelasan mengenai hukum menikahi sepupu menurut Al Quran dan Taisir.***