Apakah Sah Berkurban dengan Hewan yang Terkena Wabah PMK? Simak Fatwa MUI Berikut!

- 19 Juni 2022, 15:53 WIB
Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang PMK
Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang PMK /Tangkap Layar/Fatwa MUI

MALANG TERKINI - Ditengah ramainya wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) terhadap hewan sapi, kerbau, dan kambing, banyak orang bertanya, apakah sah hewan tersebut dijadikan kurban?

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 disebutkan bahwa hewan yang terkena PMK memiliki dua perincian hukum.

Dalam fatwa MUI itu disebutkan, jika hewan yang terkena wabah PMK dengan gejala klinis kategori ringan maka masih sah dijadikan kurban.

Baca Juga: Idul Adha 1443 H: Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Aman di Tengah Wabah PMK

Gejala klinis kategori ringan misalnya lepuh ringan pada celah kuku, tidak nafsu makan, fisiknya lesu, atau keluar air liur melebihi batas normal.

Namun jika gejala klinis PMK kategori berat hingga menyebabkan kuku terlepas, pincang, tidak mampu berjalan, kurus, dan buta, maka hewan tersebut tidak sah dijadikan kurban.

MUI merilis 10 imbauan penting yang termaktub dalam fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022, tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebagai berikut:

Baca Juga: 15 Jersey eFootball 2022 Terbaik, Buat Tampilan Racikan Pemain Kalian Semakin Keren

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x