Apakah Sah Berkurban dengan Hewan yang Terkena Wabah PMK? Simak Fatwa MUI Berikut!

- 19 Juni 2022, 15:53 WIB
Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang PMK
Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang PMK /Tangkap Layar/Fatwa MUI

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

Baca Juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2022 dan Tanggal Berapa? Terdapat Potensi Perbedaan

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Dengan demikian, menurut fatwa MUI, hewan yang terkena wabah PMK dengan gejala ringan masih sah dijadikan hewan kurban.

Namun jika hewan yang terkena wabah PMK tergolong gejala berat seperti disebutkan di atas maka tidak sah dijadikan hewan kurban.***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah