Apakah Sah Berkurban dengan Hewan yang Terkena Wabah PMK? Simak Fatwa MUI Berikut!

- 19 Juni 2022, 15:53 WIB
Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang PMK
Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang PMK /Tangkap Layar/Fatwa MUI

MALANG TERKINI - Ditengah ramainya wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) terhadap hewan sapi, kerbau, dan kambing, banyak orang bertanya, apakah sah hewan tersebut dijadikan kurban?

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 disebutkan bahwa hewan yang terkena PMK memiliki dua perincian hukum.

Dalam fatwa MUI itu disebutkan, jika hewan yang terkena wabah PMK dengan gejala klinis kategori ringan maka masih sah dijadikan kurban.

Baca Juga: Idul Adha 1443 H: Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Aman di Tengah Wabah PMK

Gejala klinis kategori ringan misalnya lepuh ringan pada celah kuku, tidak nafsu makan, fisiknya lesu, atau keluar air liur melebihi batas normal.

Namun jika gejala klinis PMK kategori berat hingga menyebabkan kuku terlepas, pincang, tidak mampu berjalan, kurus, dan buta, maka hewan tersebut tidak sah dijadikan kurban.

MUI merilis 10 imbauan penting yang termaktub dalam fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022, tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebagai berikut:

Baca Juga: 15 Jersey eFootball 2022 Terbaik, Buat Tampilan Racikan Pemain Kalian Semakin Keren

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurbanbersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

Baca Juga: Bendera LGBT Berkibar di Kedubes Inggris, Ketua MUI: Tak Menghormati Norma Hukum Masyarakat Indonesia

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

Baca Juga: Seniman Betawi Mpok Nori dan Haji Bokir Diabadikan Jadi Nama Jalan di Jakarta Timur

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

Baca Juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2022 dan Tanggal Berapa? Terdapat Potensi Perbedaan

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Dengan demikian, menurut fatwa MUI, hewan yang terkena wabah PMK dengan gejala ringan masih sah dijadikan hewan kurban.

Namun jika hewan yang terkena wabah PMK tergolong gejala berat seperti disebutkan di atas maka tidak sah dijadikan hewan kurban.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah