Fatwa MUI tentang Hukum Kurban Idul Adha dengan Hewan yang Terkena PMK

- 20 Juni 2022, 12:28 WIB
Fatwa MUI tentang Hukum Kurban Idul Adha dengan Hewan yang Terkena PMK
Fatwa MUI tentang Hukum Kurban Idul Adha dengan Hewan yang Terkena PMK /RyanMcGuire /Pixabay

MALANG TERKINI - Berikut hukum kurban saat Idul Adha dengan hewan yang terkena PMK, sebagaimana fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menjelang Idul Adha kali ini, PMK atau penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak mewabah di beberapa wilayah Indonesia.

Lantas bagaimana hukum berkurban pada hari raya Idul Adha dengan hewan yang terjangkit wabah PMK itu?

Baca Juga: Apakah Sah Berkurban dengan Hewan yang Terkena Wabah PMK? Simak Fatwa MUI Berikut!

MUI menyebutkan, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau dikenal dengan Foot and Mouth Disease disebabkan virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Gejala klinis pada penyakit kuku dan hewan ini ada yang dikategorikan ringan maupun berat.

PMK dengan gejala klinis kategori ringan ditandai lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut, serta mengeluarkan liur berlebihan.

Namun, PMK bergejala ringan ini tidak sampai menyebabkan pincang atau kurus pada hewan, dapat disembuhkan dengan pengobatan luka serta pemberian vitamin dan mineral atau herbal.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Krida Pertanian 21 Juni 2022, Download Bingkai Foto Gratis dari Twibbonize

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x