Fatwa MUI tentang Hukum Kurban Idul Adha dengan Hewan yang Terkena PMK

- 20 Juni 2022, 12:28 WIB
Fatwa MUI tentang Hukum Kurban Idul Adha dengan Hewan yang Terkena PMK
Fatwa MUI tentang Hukum Kurban Idul Adha dengan Hewan yang Terkena PMK /RyanMcGuire /Pixabay

MALANG TERKINI - Berikut hukum kurban saat Idul Adha dengan hewan yang terkena PMK, sebagaimana fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menjelang Idul Adha kali ini, PMK atau penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak mewabah di beberapa wilayah Indonesia.

Lantas bagaimana hukum berkurban pada hari raya Idul Adha dengan hewan yang terjangkit wabah PMK itu?

Baca Juga: Apakah Sah Berkurban dengan Hewan yang Terkena Wabah PMK? Simak Fatwa MUI Berikut!

MUI menyebutkan, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau dikenal dengan Foot and Mouth Disease disebabkan virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Gejala klinis pada penyakit kuku dan hewan ini ada yang dikategorikan ringan maupun berat.

PMK dengan gejala klinis kategori ringan ditandai lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut, serta mengeluarkan liur berlebihan.

Namun, PMK bergejala ringan ini tidak sampai menyebabkan pincang atau kurus pada hewan, dapat disembuhkan dengan pengobatan luka serta pemberian vitamin dan mineral atau herbal.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Krida Pertanian 21 Juni 2022, Download Bingkai Foto Gratis dari Twibbonize

Sedangkan PMK dengan gejala klinis kategori berat ditandai lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang ataupun kurus permanen.

Proses penyembuhan hewan yang terkena PMK dengan gejala berat ini membutuhkan waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.

MUI juga menyebutkan hukum berkurban adalah sunah muakkadah bagi umat Islam yang baligh, berakal dan mampu.

Untuk waktu penyembelihan hewan kurban, dimulai pada tanggal 10 usai sholat Idul Adha hingga 13 Dzulhijjah sebelum magrib.

Sedangkan hewan yang dijadikan kurban harus cukup umur serta sehat, tidak terlalu kurus, dan tidak cacat seperti buta atau pincang.

Baca Juga: Rekomendasi 100+ Nickname Stumble Guys Lucu 2022: Nama Aesthetic Girl, Boy dan Couple Bucin

Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK

Fatwa MUI tentang hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirinci sebagai berikut.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan sebagaimana yang disebutkan di atas, hukumnya sah untuk kurban.

Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, hukumnya tidak sah untuk kurban.

Baca Juga: Kumpulan Khutbah Idul Adha 2022 PDF, Meneladani Sifat Nabi Ibrahim dan Makna Berqurban

Sementara hewan yang terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh dalam rentang waktu tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah, maka sah untuk kurban.

Adapun hewan terkena PMK yang bergejala berat dan sembuh setelah lewat tanggal 13 Dzulhijjah, maka sembelihannya dianggap sedekah bukan sebagai kurban.

Fatwa tersebut ditetapkan Komisi Fatwa MUI di Jakarta pada 30 Syawal 1443/31 Mei 2022, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah